SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menambah paket bantuannya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja swasta sektor formal (15,7 juta orang), dengan kualifikasi gaji di bawah Rp 5 juta. BSU tersebut diwacanakan diberikan secara simultan selama empat bulan.
Lalu, siapakah yang berhak menerima bantuan tersebut? Bagaimana syarat dan mekanismenya? Dalam upaya menggali sudut pandang yang lebih luas, Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 15 Agustus 2020 menghadirkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam. Bagaimana pemaparannya? Berikut wawancara singkatnya.
Bisa dijelaskan seperti apa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini?
Ada beberapa syarat sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020. Diantaranya, Warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau buruh yang menerima upah, lalu kepesertaan selambat-lambatnya bulan Juni 2020, peserta tersebut aktif sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta, dan yang tak kalah penting memiliki rekening bank, karena uangnya akan dikirim langsung.
Mekanismenya sendiri bagaimana?
Dalam pemberian bantuan ini, khususnya untuk verifikasi, ini yang menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas sendiri akan seperti apa tugasnya?
Sampai sekarang kalau merujuk kepada aturan, ini kewenangan daripada daerah sendiri tidak ada. Absolut menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan akan dimulainya?
Berdasarkan informasi akan dimulai bulan September 2020. Sampai empat bulan ke depan. Satu bulannya Rp 600.000. Total Rp 2.400.000.
Apakah semua perusahaan sektor formal di Sukabumi sudah mendaftarkan pekerjanya?
Secara struktural di setiap perusahaan itu ada kewajiban untuk melaporkan tentang kondisi buruh atau karyawan di perusahaannya. Nah, berdasarkan hasil pengamatan saya, dan komunikasi dengan para HRD perusahaan, dapat dipastikan yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini bisa dipastikan 100 persen.
Tetapi angka jelasnya, karena memang kondisi karyawan itu kan selalu fluktiatif, mestinya bisa dibuka di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab semua data-datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Apa yang mungkin akan dilakukan oleh dinas, mengingat waktunya sudah dekat?
Pertama kami telah melakukan koordinasi, jelas. Karena memang kewenangan dari Disnakertrans sendiri secara struktural tidak ada. Kita hanya memiliki beban moral saja. Misalnya kepada karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Kepada para HRD di perusahaan, kita selalu berkoordinasi. Datanya sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak nanti kita akan saling kroscek. Dan ini pun nantinya akan dimasukan kepada satu sistem, yang namanya SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenegakerjaan.