Syarat dan Mekanisme Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Sukabumi

Minggu 16 Agustus 2020, 02:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menambah paket bantuannya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja swasta sektor formal (15,7 juta orang), dengan kualifikasi gaji di bawah Rp 5 juta. BSU tersebut diwacanakan diberikan secara simultan selama empat bulan.

Lalu, siapakah yang berhak menerima bantuan tersebut? Bagaimana syarat dan mekanismenya? Dalam upaya menggali sudut pandang yang lebih luas, Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 15 Agustus 2020 menghadirkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam. Bagaimana pemaparannya? Berikut wawancara singkatnya.

Bisa dijelaskan seperti apa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini?

Ada beberapa syarat sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020. Diantaranya, Warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau buruh yang menerima upah, lalu kepesertaan selambat-lambatnya bulan Juni 2020, peserta tersebut aktif sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta, dan yang tak kalah penting memiliki rekening bank, karena uangnya akan dikirim langsung.

Mekanismenya sendiri bagaimana?

Dalam pemberian bantuan ini, khususnya untuk verifikasi, ini yang menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas sendiri akan seperti apa tugasnya?

Sampai sekarang kalau merujuk kepada aturan, ini kewenangan daripada daerah sendiri tidak ada. Absolut menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan akan dimulainya?

Berdasarkan informasi akan dimulai bulan September 2020. Sampai empat bulan ke depan. Satu bulannya Rp 600.000. Total Rp 2.400.000. 

Apakah semua perusahaan sektor formal di Sukabumi sudah mendaftarkan pekerjanya?

Secara struktural di setiap perusahaan itu ada kewajiban untuk melaporkan tentang kondisi buruh atau karyawan di perusahaannya. Nah, berdasarkan hasil pengamatan saya, dan komunikasi dengan para HRD perusahaan, dapat dipastikan yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini bisa dipastikan 100 persen.

Tetapi angka jelasnya, karena memang kondisi karyawan itu kan selalu fluktiatif, mestinya bisa dibuka di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab semua data-datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang mungkin akan dilakukan oleh dinas, mengingat waktunya sudah dekat?

Pertama kami telah melakukan koordinasi, jelas. Karena memang kewenangan dari Disnakertrans sendiri secara struktural tidak ada. Kita hanya memiliki beban moral saja. Misalnya kepada karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Kepada para HRD di perusahaan, kita selalu berkoordinasi. Datanya sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak nanti kita akan saling kroscek. Dan ini pun nantinya akan dimasukan kepada satu sistem, yang namanya SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenegakerjaan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Internasional31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)
Sehat31 Januari 2025, 13:59 WIB

Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare: Solusi Praktis untuk Hidangan Lebih Nikmat

Pare (Momordica charantia) merupakan buah yang dikenal memiliki rasa pahit yang kuat. Meskipun rasa pahitnya sering menjadi tantangan bagi banyak orang, pare memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti mengontrol kadar gula darah, meningkatkan pencernaan
Sayuran Pare, Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare (Sumber : Freepik/@jcomp)