SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Palabuhanratu menyerahkan klaim santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia.
Santunan Jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Ir Ririn Sugihariyati didampingi Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan, Ir. H. Abdul Kodir, M.Si, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pelabuhanratu, Mhd Fauzi S.
BACA JUGA: Tiga Ahli Waris Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Klaim Jaminan BPJS Rp 42 Juta
Penyerahan santunan diberikan secara simbolis dihadapan 50 nelayan peserta program pemberdayaan nelayan Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan di Balai Nelayan Pelabuhan Perikanan Nusantara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelabuhanratu, Mhd Fauzi, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara pelabuhanratu sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi nelayan yang akan pergi melaut di wilayah kerja PPN Palabuhanratu.
BACA JUGA: BPJamsostek Sukabumi Kembali Serahkan Santunan Kematian
"Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara pada perlindungan jaminan," ujar Mhd Fauzi
Lebih lanjut Mhd Fauzi menjelaskan bahwa almarhum termasuk kategori bukan penerima upah atau sektor informal.
"Untuk sektor bukan penerima upah, iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja," jelasnya.