SUKABUMIUPDATE.com - Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi kembali menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris peserta BPJamsostek. Santunan JKm diserahkan kepada ahli waris seorang Petugas Masjid Agung Kota Sukabumi, kedua santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja diberikan kepada ahli waris karyawan PT. Bank Mandiri TBK Cabang Sukabumi.
Hadir dalam penyerahan santunan JKm tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Didin, Pimpinan Cabang PT Bank Mandiri Sukabumi dan jajarannya.
BACA JUGA: Tiga Ahli Waris Pegawai Non ASN Kota Sukabumi Klaim Jaminan BPJS Rp 42 Juta
"Alhamdulillah kami sudah menunaikan kewajiban sebagai lembaga jaminan sosial, menyerahkan santunan kematian untuk imam masjid agung yang diserahkan oleh Asda II di kediaman ahli waris sebesar Rp 42 juta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi, Diding Ramdani kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/7/2020).
Kemudian di kantor BPJS Ketenagakerjaan santunan Kematian akibat kecelakaan kerja untuk karyawan PT Bank Mandiri area Sukabumi sebesar Rp 1.001.944.532 diserahkan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Santunan JKm diserahkan kepada ahli waris seorang Petugas Masjid Agung Kota Sukabumi.//ISTIMEWA.
"Peserta dari Bank Mandiri ini sudah mengikuti kepesertaan sejak tahun 2005, sedangkan imam masjid sudah lima tahun. Kami mengapresiasi karena wali kota mengintruksikan DKM Masjid, Imam Masjid, dan non ASN agar mengikuti jaminan sosial ini," kata dia.
Diding menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Sukabumi ini meliputi tiga daerah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi. Pesertanya sambung dia mencapai 2.221 ribu peserta.
"Sedangkan dari Januari sampai hari ini sudah menunaikan kewajiban untuk para peserta pelindungan kerja dampak covid, memundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain sebanyak 25.374 kasus dengan nilai 184 miliar," ucapnya.
Lalu jaminan kecelakaan kerja sebanyak 1.491 dengan nominal Rp 4,9 miliar, jaminan kematian 244 kasus sebesar Rp 8,9 miliar. "Dana pensiun 344 peserta dengan nominal Rp 1,9 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA: Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang, Klaim JHT Lapak Asik Online Menjadi Lebih Mudah
Sementara itu Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi. Pasalnya telah memberikan hak-hak dari keluarga yang meninggal dunia dan sudah diserahkan langsung.
"Mudah-mudahan BPJS ini akan semakin memasyarakat di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. BPJS ini salah satu yang merupakan bagian dalam berupaya mempersiapkan segala sesutau jika terjadi kemungkinan, karena semua harus siaga dan mempersiapkan dari segala kemungkinan yang terburuk menimpa kita," tandasnya.