SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi, Iyus Sugiarto, menjelaskan, program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini telah berjalan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pasalnya menurut dia, hingga saat ini cakupan pelayanan air bersih dinilai kurang.
Program MBR ini diinisiasi oleh pemerintah pusat yang ingin membantu masyarakat di setiap daerah agar dapat menikmati air bersih. Tetapi dari sisi finansial pemerintah daerah belum bisa memenuhi secara keseluruhan. "Akhirnya pemerintah pusat membuat program ini," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA: Lebihi Target, 8.233 Mengikuti Program MBR Perumda AM TJM Sukabumi
Pemerintah pusat menggulirkan program tersebut, kata Iyus, dengan syarat pemerintah daerah menanggung dana talangan. Artinya, biaya oprasional pemasangan program ini ditanggung sementara, kemudian setelah itu data yang mengikuti program itu diajukan sehingga pemerintah pusat akan menggantinya.
"Kita harus meluruskan ini, bahwa rembesan itu bukan masuk kas AM TJM. Jadi ada kesan AM TJM itu dikasih oleh Pemkab dikasih juga oleh Pusat," tuturnya.
Iyus menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemasangan program ini yang tidak dimengerti oleh masyarakat. Jadi pemasangan program ini dari jaringan hingga meteran itu biayanya ditanggung oleh AM TJM, namun tidak lebih dari enam meter.
BACA JUGA: Perumda AM TJM Sukabumi Cabang Cikembar Terbanyak Mengikuti Program MBR
Jika dari jaringan hingga konsumen jaraknya lebih dari yang ditentukan, maka akan dipertimbangkan dulu untuk pembiayaannya. Apabila lebih dari enam meter juga melihat dulu potensi disana, kalau dari jarak lebih dari itu ada banyak calon pelanggan bisa dilakukan.
"Kita harus lihat juga pontensi ekonominya. Kewajiban kita itu sampe meteran budak hingga pemasangan hingga bak kamar mandi. Ini yang jadi salah pengertian juga seolah-olah kita yang memungut lagi," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, Rita Fesani Latif, menjelaskan, program MBR sudah berjalan selama enam tahun dan progres cakupan layanannya setiap tahun terus bertambah.
Kriteria program MBR ini antara lain, kata Rita, antara lain daya listriknya maksimal 1300 VA, bukan tempat usaha, bukan fasilitas umum.
"Jadi ketika mendaftar dan disurvei yang mengajukan ternyata untuk yayasan, sekolah, koperasi, badan usaha, atau bukan perseorangan maka otomatis dibatalkan pengajuannya. Ada juga karena beberapa sudah terpasang melalui SR karena terlalu lama menunggu," katanya belum lama ini.
BACA JUGA: Perumda AM TJM Sukabumi Siapkan 77 Hadiah Menarik Untuk Pelanggan Rajin dan Disiplin
Rita menegaskan progam MBR ini masyarakat dibebaskan dari biaya pemasangan, tetapi diwajibkan membayar Rp. 120 ribu sebagai jaminan rekening selama dua bulan.
"Jadi jaminan Rp. 120 ribu itu untuk pembayaran tagihan selama dua bulan dengan pemakaian air 10 kubik. Jika lebih dari itu di bulan ketiga ditagihkan. Kalau biaya pemasangan sambungan rumah (SR) baru secara reguler Rp. 1.250.000," tandasnya.