SUKABUMIUPDATE.com - Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi mulai besok, Senin (8/6/2020), mulai melayani perjalanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan arahan BPTD Wilayah IX Jawa Barat.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Terminal KH A Sanusi Kota Sukabumi Belum Beroperasi
Arahan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi berakhirnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM 116) pada tanggal 7 Juni 2020. Sehingga, pelayanan sementara tersebut dimulai tanggal 8 Juni 2020 pukul 00.00 WIB esok, di mana diberlakukan bagi bus AKDP dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Ini arahan dari BPTD Wilayah IX Jawa Barat. Kita sebagai pelaksana di lapangan mengikuti arahan, petunjuk," kata Yukky kepada sukabumiupdate.com, Minggu (7/6/2020) melalui aplikasi pesan singkat.
BACA JUGA: Moda Transportasi Boleh Kembali Beroperasi? Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi Masih Tutup
Adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan dalam layanan tersebut adalah, seluruh yang beraktivitas di dalam terminal wajib menggunakan masker. Kemudian, setiap kendaraan/bus wajib laik jalan dan menyediakan hand sanitizer di dalam kendaraan.
Selanjutnya, kru dan penumpang bus tetap menggunakan masker saat kendaraan beroperasional dengan tempat duduk di berlakukan social distancing. Lalu, kendaraan atau bus wajib menaikan dan menurunkan penumpang hanya di dalam terminal.
BACA JUGA: Sudah Tak Ada Bus Beroperasi, Terminal KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Jelang PSBB
Tak hanya itu, protokol lainnya adalah tetap diberlakukan protokol kesehatan dengan pemeriksaan suhu dan penyemprotan disinsfektan. Untuk kendaraan atau bus yang keluar atau masuk ke dalam terminal diberlakukan penyemprotan disinsfektan.
Terakhir, bagi kota/kabupaten tujuan dengan status zona merah maka kendaraan atau bus tidak dapat diberangkatkan ke daerah tujuan tersebut.
BACA JUGA: Terminal KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Digenangi Air
Sementara itu, bagi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), pelaksanaan operasionalnya masih menunggu hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan.
"Yang penting berangkat dari terminal harus penumpang di bawah 50 persen atau setengahnya dari jumlah kursi yang ada," pungkas Yukky.