SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, hingga saat ini Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi masih belum beroperasi.
BACA JUGA: Larangan Mudik, Bus Arah Jakarta dan Sekitarnya Tak Beroperasi di Terminal Kota Sukabumi
Walaupun seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada hari ini, Kamis (7/5 2020)
"Belum ada rencana lanjutan dari aturan Menhub yang baru soal angkutan boleh beroperasi untuk di Terminal Tipe A Sukabumi," kata Yukky kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Sudah Tak Ada Bus Beroperasi, Terminal KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Jelang PSBB
Yukky meyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
"Jadi Terminal Tipe A masih belum beroperasi dalam hal kedatangan dan keberangkatan bus, tapi dalam hal operasional masih beroperasi," tambahnya.
BACA JUGA: Larangan Mudik, Bus di Terminal Cicaheum Bandung Masih Angkut Pemudik
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi hari ini.
Dikutip dari tempo.co, layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.
BACA JUGA: Pemerintah Main Api Buka Aktivitas Transportasi di Tengah Pandemi
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
BACA JUGA: Menhub: Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Dibuka Kembali
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.