SUKABUMIUPDATE.com - Pasca pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Sukabumi kembali mengeluarkan edaran terkait jam operasional kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Turunkan Status PSBB Jadi Parsial? Toko Busana Buka Sampai Jam 16.00 WIB
Surat Edaran Nomor: 510/346/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan telah dilaksanakannya PSBB di wilayah Kota Sukabumi pada tanggal 6-19 Mei 2020 dan tren reproduksi Covid-19 mengalami penurunan.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jam operasional khusus untuk toko, swalayan, pedagang kaki lima di luar bahan pokok penting, buka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Status Biru, Kota Sukabumi Siap Cabut PSBB, Toko Buka, Ojol Normal dan Masjid Gelar Salat Ied
Kemudian, pembatasan jam operasional toko bahan bangunan, toko besi, toko sparepart serta bengkel buka sampai pukul 16.00 WIB.
Lalu, warung, toko modern atau supermarket yang menjual bahan pokok penting dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, bagi para pengusaha restoran/tempat makan dan sejenisnya tidak ada layanan makan di tempat, hanya dilayani untuk dibawa pulang (take away) dan layanan antar jam buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu
Pedagang kaki lima berupa makanan mulai berdagang pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Khusus untuk apotik jam operasional mengacu pada ketentuan berlaku.
Terakhir, kepada seluruh pengusaha untuk tetap memberlakukan aturan physical distancing dan protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan hand sanitizer.