SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, mengatakan realisasi investasi triwulan pertama atau periode Januari-Maret tahun 2020 mencapai Rp. 58.338.059.627 atau 3,95 persen dari target investasi sebesar Rp. 1.476.286.149.088.18.
BACA JUGA: Selama 2019, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tangani 30 Pengaduan Perizinan
Menurutnya, capaian realisasi ini sangat penting untuk menjaga pertumbuhan investasi yang telah ditetapkan sebesar 6,50 persen tahun 2020. Realisasi tersebut terdiri atas realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) sebesar Rp. 31.316.459.627 dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 27.021.600.000.
"Penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 213 orang tenaga kerja Indonesia yang terserap dengan jumlah proyek 77. Dibanding dengan periode yang sama tahun 2019, pertumbuhan investasi penanaman modal menurun karena masih ada perusahaan yang belum menyampaikan kewajibannya," ujar Nina kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/4/2020) melalui chat WhatsApp (WA).
Lanjut Nina, yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tidak tepat waktu dikarenakan untuk sektor pariwisata mulai 16 Maret hingga tanggal yang belum ditentukan waktunya, ditutup untuk umum karena merebaknya Pandemi Covid-19 atau Virus Corona dan karyawan dirumahkan dikarenakan tidak ada pendapatan perusahaan.
"Selain itu sudah menyampaikan LKPM tetapi masih dalam perbaikan atau belum disetujui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) RI," terangnya.
Pandemi Covid-19 saat ini, kata Nina, sangat berdampak terhadap ekonomi dunia maupun Indonesia, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya mengaku akan melakukan langkah-langkah strategis, antara lain optimalisasi laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
BACA JUGA: Ini Jenis Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang Dikeluarkan
Sehingga nilai investasi serta laju neraca perdagangan, sambung Nina, terutama nilai ekspor dari perusahaan terpantau perkembangannya secara real-time dengan cara mengadakan kegiatan diantaranya, selain melakukan promosi investasi juga melakukan pembinaan atau konseling LKPM.
"Itu untuk meningkatkan pemahaman dan kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan investasinya guna meningkatkan pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Sukabumi. Kedua, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat (Jabar), bersama-sama dengan kabupaten dan kota di Jabar melakukan pemantauan perkembangan strategis khususnya di Kabupaten Sukabumi," paparnya.
Selain itu didukung dengan tekad kuat pemerintah yang akan melanjutkan reformasi di bidang ekonomi dengan pemanfaatan online single submission atau OSS yang lebih baik serta intensifikasi pengawalan investasi oleh berbagai instansi pemerintah terkait baik di daerah provinsi dan pusat. "Koordinasi dan kerjasama penanaman modal antara pelaku usaha UKM atau IKM dengan aparatur pemerintah, melalui fasilitas perizinan berusaha," jelasnya.
BACA JUGA: Deteksi Bangkrut, DPMPTSP Sisir Laporan Modal Pelaku Usaha di Sukabumi
Oleh karena itu, sambung Nina, DPMPTSP lebih memusatkan untuk perkembangan UKM atau IKM lokal di mana mereka dapat menciptakan lapangan kerja dan dinilai dapat bertahan dan dapat diandalkan dalam kondisi sekarang. Mengingat bahan baku mereka masih dalam negeri, yaitu dengan cara memfasilitasi perizinan berusaha.
"Bagi UKM atau IKM dengan berbagai bidang usaha adapun jenis izin yang di fasilitasi, yaitu tahun 2019 NIP sebanyak 42, izin usaha 42, dan ijin PIRT 41. Total perizinan berusaha 125 lembar, sedangkan untuk tahun 2020 kegiatan ini masih berjalan dan masih dalam proses direncanakan 100 UKM atau IKM yang akan difasilitas sesuai data dari perwakilan kecamatan," tandasnya.