SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar meminta pemerintah Kabupaten Sukabumi menyebar surat edaran atau himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan UMK Tahun 2020.
Menurut Hera, ada 22 perusahaan yang mengajukan penangguhan akan tetapi seluruhnya ditolak. Dengan demikian seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi wajib memberikan upah sebesar Rp 3.028.531,71 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
BACA JUGA: Beredar Daftar Pabrik di Sukabumi Tak Sanggup Bayar UMK 2020, Disnakertrans: Sesuai SK Gubernur
"Sebentar lagi buruh akan menikmati UMK tahun 2020. Biasanya gajian itu kan tanggal 10. (Maka dari itu) Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ataupun bupati dimohon segera memberikan surat edaran (ke perusahaan) bahwa upah itu harus sesuai SK gubernur. Karena selama ini tidak ada penangguhan yang dikabulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Selasa (4/2/2020).
Hera mengatakan, selain menyebar surat agar perusahaan menerapkan UMK Tahun 2020, pihak pemerintah mesti mengawasi pelaksanaan pelaksanaan UMK Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Pasalnya bisa saja terjadi perusahaan memberikan upah dibawah angka UMK Tahun 2020.
BACA JUGA: GSBI Sebut Ada Intimidasi Dalam Proses Penangguhan UMK 2020 Kabupaten Sukabumi
"Maka dari itu (pada saat gajian) pemerintah perlu hadir untuk mengecek ke perusahaan-perusahaan. Jadi saran saya sebagai ketua Komisi IV, yang pertama dari sekarang (pemerintah menyebar) surat atau himbauan yang kedua pengawasan. Kalau mereka (perusahaan) memaksakan (memberikan upah) di bawah UMK, (pemerintah) wajib meminta keterangan dan dasarnya apa," jelasnya.