SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, membagikan sertifikat hasil uji laboratorium pangan dalam rangka penentuan Angka Kecukupan Gizi (AKG) serta masa Kadaluarsa Produk Industri Kecil Menengah (IKM).
Sertifikat tersebut dibagikan kepada 15 IKM terpilih pada anggaran perubahan tahun 2019. Sebelumnya di anggaran reguler Tahun Anggaran (TA) 2019, DPESDM juga membagikan sertifikat kepada 45 IKM terpilih Kabupaten Sukabumi.
Sertifikat AKG dan Masa Kadaluarsa Produk IKM itu, dibagikan secara langsung oleh Kepala DPESDM Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepada IKM pada saat apel dinas, di Halaman Kantor DPESDM, Rabu (18/12/2019) lalu.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Bina Perajin Batik Surade dan Purabaya, Ini Targetnya!
"Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari memupuk rasa kebersamaan dan kesetaraan antara IKM dengan karyawan dan karyawati Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi," ujar Aam Ammar Halim kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut Aam, fasilitasi uji laboratorium untuk memperoleh nilai angka kecukupan gizi ini ,dilaksanakan sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas produk para pelaku IKM. "Sehingga IKM di Kabupaten Sukabumi dapat memiliki daya saing yang tinggi," paparnya.
BACA JUGA: DPESDM Kupas Kualitas Cangkul Cibatu yang Disebut-sebut Lebih Bagus Dari Buatan Cina
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Industri Agro DPESDM Kabupaten Sukabumi, Yana Chefiana menilai, melalui pencantuman informasi nilai gizi atau angka kecukupan gizi pada kemasan yang baik dan berkualitas, diharapkan memberikan manfaat serta memotivasi para pelaku IKM lainnya untuk meningkatkan standardisasi produk.
"Mudah-mudahan dengan kemasan yang lebih informatif ini (Informasi Gizi) dapat memotivasi pelaku IKM untuk meningkatkan usahanya," singkatnya.