SUKABUMIUPDATE.com - Director of PT Semen Jawa, Somchai Dumrongsil melalui Officer PT Semen Jawa, Nikey mengirimkan jawaban terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja yang diprotes Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Rencana PHK 123 Pekerja di PT Semen Jawa Sukabumi Diprotes, Data Kinerja Dipertanyakan
Dalam surat yang dikirim via e-mail ini, PT Semen Jawa menegaskan akan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan selalu bekerjasama dengan instansi terkait, mengikuti dan menjalankan semua rekomendasi resmi telah diberikan.
“Kami memegang nilai kepatuhan terhadap keadilan (adherence to fairness) di setiap unit bisnis SCG, dimana kami tidak memberikan intervensi kepada pihak manapun ataupun bertindak diskriminasi dalam bentuk apapun,” bunyi tulisan klarifiasi yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu, (17/8/2019).
Dalam surat juga tertulis permasalah pembayaran upah yang menjadi salah satu poin permasalahan yang dibahas dengan F Hukatan KSBSI, melalui mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Begitupula terkait dengan tuntutan pembayaran upah yang dimaksud pada Bulan Februari bahwa tidak ada upah yang harus dibayarkan karena masa kontrak dimulai pada tanggal 1 Maret 2019."
BACA JUGA: Nasib Apes Buruh Outsourcing Rekanan PT SCG Sukabumi: Kemarin Di-PHK, Sekarang Kena PHP
"Kami menjunjung tinggi kepatuhan, dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia, yang berkaitan dengan kegiatan operasional kami," pungkas surat kiriman Somchai Dumrongsil selaku pimpinan PT Semen Jawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, F Hukatan melaporkan tindakan oknum HRD PT Semen Jawa karena yang dinilai mengintervensi perusahaan rekanan penyuplai tenaga kerja ke pabrik semen milik SCG tersebut. F Hukatan menilai rencana PHK 123 pekerja melawan aturan karena tidak didasari data kinerja para buruh yang akan di PHK.