SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah segera merilis aturan terkait besaran uang ganti rugi bagi lahan warga dan swasta di Desa Cikembar dan Desa Cimanggu yang terdampak proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Sukabumi. Sebelumya proyek Kementrian Perhubungan RI ini sudah menetapkan lokasi pembangunan bandara Sukabumi, dengan 137,66 hektar lahan yang akan dibebaskan, terdiri dari lahan PTPN, swasta dan masyarakat.
BACA JUGA: Lokasi Pembangunan Bandara Sukabumi Sudah Ditetapkan, Koordinat di Dua Desa Ini
Kabar ini disampaikan Pemerintah Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang ikut menghadiri acara sosialisasi surat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pembebasan lahan untuk Bandara Sukabumi, di Gedung Sate.
“Acara Jumat tanggal 5 Juli 2019 kemarin, kami ikut hadir untuk ikut mensukseskan pembangunan Bandara Sukabumi,” kata PLT Kepala Desa Cimanggu, Haris kepada sukabumiupdate.com, Jum'at (12/7/2019).
BACA JUGA: Mengintip Masterplan Pembangunan Bandara Sukabumi di Cikembar
Menurut Haris, rapat tersebut agendanya persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, terkait dengan pembangunan Bandara Sukabumi.
"Untuk penetapan lokasi itu sudah ada dari Kementerian Perhubungan RI bahkan SKnya juga sudah ada. Kemudian harus disusul SK dari Gubernur dalam rangka untuk pembebasan lahan," ujarnya.
BACA JUGA: Fix Bandara Sukabumi di Cikembar, Mulai Dibangun 2019, Biayanya Wow!
Haris menjelaskan dalam proses pembebasan lahan ini harus ada proses sosialisasi dengan masyarakat, yang rencananya akan dilakukan oleh jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat di masing-masing desa.
“Jadi berkas administrasi atau dokumen kepemilikan tanah harus disiapkan, untuk proses pembayaran pembebasan lahan yang terdampak atau terkenal pembangunan Bandara Sukabumi,” tutupnya.