SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi merupakan satu di antara enam daerah di Jawa Baray yang ditunjuk menjadi sentra pengembangan kawasan produksi pisang penerima APBN 2019.
BACA JUGA: Distan Kabupaten Sukabumi, Fasilitasi Pelatihan Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan
Kepala Seksi Produksi Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan menjelaskan, selain Kabupaten Sukabumi ada lima daerah lainnya yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran dengan total luasan lahan 350 hektare.
“Kami bersama kabupaten lainnya sudah menyepakati akan melaksanakan pengembangan kawasan pisang melalui kemitraan dengan PT Sewu Segar Nasional (SSN),” ujar Deni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/5/2019).
BACA JUGA: Bukan Pariwisata, Pertanian Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Sukabumi
Deni menjelaskan, program tersebut diinisiasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. Sejauh ini produksi pisang di Jawa Barat menduduki peringkat ketiga penyumbang terbesar di Indonesia, setelah Jawa Timur dan Lampung sebesar 1.128.666 ton dari total produksi pisang sebesar 7.162.678 ton.
"Beberapa waktu lalu kita telah ikut rapat koordinasi di Aula Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jabar di Kota Bandung. Rakor dihadiri jajaran Direktur Buah dan Florikultura Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, enam Dinas Pertanian kabupaten di Jawa Barat penerima anggaran pengembangan kawasan pisang bersumber dari APBN 2019, serta PT SSN sebagai calon kemitraan," lanjutnya.
BACA JUGA: Sukabumi Sumbang Rp 33 Miliar dari Ekspor Manggis, Distan: Kita Tambah Luas Kebun
Menurut Deni, program pengembangan kawasan pisang komersil sebelumnya telah berhasil di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sementara komoditas pisang di Jawa Barat memiliki potensi sangat besar. Hanya saja, petani belum fokus menggarap komoditas tersebut.
"Secara umum budidaya pisang masih dilakukan secara konvensional atau tradisional dan minim pemeliharaan. Tahap awal akan dilakukan di lahan seluas 10 hektare dari luasan bantuan APBN di masing-masing kabupaten,” pungkasnya.