SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menilai propaganda sebagian pengusaha soal tidak dibayarnya upah buruh dan ancaman PHK, disebabkan upah buruh di Kabupaten Sukabumi terlalu tinggi, sebagai langkah kurang cerdas dan dapat merusak reputasi para pengusaha itu sendiri.
“Karena para buyer, khususnya brand Eropa dan Amerika yang produknya banyak diproduksi di Sukabumi, merupakan buyer yang comply atau taat terhadap aturan dan punya komitmen tinggi dalam pemenuhan hak-hak normatif buruh,” kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/3/2019).
BACA JUGA: SPSI Sebut Propaganda Upah Tinggi Sebabkan PHK Buruh dan Rusak Investasi
Hal tersebut disampaikan Popon, menanggapi persoalan hengkangnya pabrik dari Sukabumi, ancaman PHK dan nasib buruh Sukabumi yang jadi tema diskusi bertajuk Dialektika, diadakan oleh Sukabumiupdate dan Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Sabtu (2/2/2019) lalu. Tanggapan ini merupakan tanggapan kedua setelah sebelumnya Popon menanggapi soal propaganda upah buruh tinggi yang merusak iklim investasi.
Dengan propaganda tersebut, menurutnya, justru dapat membuat para investor menjadi apriori karena jadi tahu kultur pengusaha kurang taat terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh. “Hal itu jelas-jelas sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
BACA JUGA: GSBI: Kalau Gak Bisa Selesaikan Masalah Buruh Jangan Harap Bupati 2 Periode
Sedangkan adanya wacana dari pengusaha yang menawarkan solusi pembayaran upah dibawah minimum, menurut dirinya, tawaran itu akan semakin memperburuk kondisi usaha dan kerja di Kabupaten Sukabumi.
“Jelas itu tawaran atau solusi konyol, melawan hukum dan tidak cerdas karena hanya akan menimbulkan masalah yang lebih komplek. Tawaran itu harus membawa jalan keluar, bukan menciptakan masalah baru,” tegas Popon.
Ia mengatakan, masalah yang terjadi hari ini sebenarnya tidak muncul tiba-tiba, tapi sudah dimulai sejak proses awal, seperti masalah perizinan yang kurang transparan. Karena semestinya Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak punya modal dan mau beroperasi di luar kawasan industri tidak boleh dikeluarkan izinnya apabila ngontrak atau sewa bangunan ke pihak lain, karena itu rentan masalah.
“Masalah yang terjadi sekarang tidak semata-mata karena upah, tapi karena governance atau tata kelola pemerintah yang buruk, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan stakeholder terkait termasuk serikat buruh itu sendiri,” jelas Popon.
BACA JUGA: Apindo Sebut Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi Ibarat Matahari Terbenam
Popon mengajak pemerintah daerah, DPRD dan stake holder lainnya untuk duduk bersama dan merumuskan jalan keluar yang masuk akal dan menguntungkan semua pihak, termasuk menyelesaikan konsep kawasan industri yang sampai saat ini tidak jelas juntrungannya, memperbaiki perizinan, meningkatkan produktivitas masyarakat yang bekerja dan pencari kerja, serta masalah lingkungan yang harus ditata dan dikelola lagi dengan baik.
“Kami siap berkontribusi untuk menyelesaikan masalah tersebut sepanjang memberi kemaslahatan bagi masyarakat banyak,” pungkas Popon.
Dalam diskusi bertajuk Dialektika sebelumnya terungkap Pemkab Sukabumi akan menyusun langkah-langkah antisifasi potensi PHK masal akibat beberapa perusahaan hengkang mulai hari Senin (4/3/2019).
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Bantah Tuduhan Tidak Bekerja Soal Kesejahteraan Buruh
“Dan dalam seminggu ini kami mungkin kami akan berkoordinasi dengan beberapa instansi untuk membahas (masalah-red) ini, dan Insya Allah nanti akan kita release informasi terakhir mengenai hasil pembahasannya, karena memang bukan hanya menjadi masalah satu dinas lagi ini, termasuk bagaimana solusinya, mudah-mudahan ada solusi untuk mengantisifasi kemungkinan yang terjadi dengan PHK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi.