SUKABUMIUPATE.com - Persoalan hengkangnya pabrik dari Sukabumi, ancaman PHK dan nasib buruh Sukabumi yang jadi tema Diskusi bertajuk Dialektika, diadakan oleh Sukabumiupdate dan Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Sabtu (2/2/2019) terus mendapat tanggapan. Kali ini giliran Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon.
BACA JUGA: Apindo Sebut Iklim Investasi di Kabupaten Sukabumi Ibarat Matahari Terbenam
Popon menilai, salah besar jika ancaman PHK buruh disebabkan upah yang terlalu tinggi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, alasan upah tinggi hanya dipersoalkan oleh sebagian kecil perusahaan diantara ratusan perusahaan yang ada saat ini. Bahkan pihaknya memiliki informasi perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak patuh terhadap pemenuhan hak-hak buruh.
“Bentuknya bisa upah tidak dibayar dengan benar seperti lembur tidak dibayar dengan dalih skorsing, padahal itu hak mutlak buruh, ada juga karyawannya tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS,” beber Popon kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/3/2019).
BACA JUGA: GSBI: Kalau Gak Bisa Selesaikan Masalah Buruh Jangan Harap Bupati 2 Periode
Dalam catatan pria berkacamata tersebut, di perusahaan yang karyawannya menjadi anggota SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tidak ada masalah dengan besaran upah yang ada sekarang. Padahal di perusahaan-perusahaan tersebut upahnya dibayar diatas upah minimum dan sudah berlaku struktur dan skala upah, serta status karyawannya hampir mayoritas sudah karyawan tetap.
Menurut Popon, masalahnya selama ini cenderung ada pembiaran atau abai dari semua pihak terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.
“Sehingga melanggar hak normatif menjadi kecanduan, karena tidak ada sanksi dan tidak ada yang meluruskan termasuk dari pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Bantah Tuduhan Tidak Bekerja Soal Kesejahteraan Buruh
Popon juga menyayangkan respon sebagian pengusaha yang seolah-olah melakukan propaganda upah terlalu tinggi sebagai penyebab tidak dibayarnya upah buruh dan pabrik tutup. Karena faktanya, lanjut Popon, sebagian perusahaan itu tidak pernah membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara perusahaan-perusahaan yang selama ini membayar upah dengan benar bahkan diatas upah minimum buktinya masih berjalan dengan baik.
“Proganda karena upah tinggi akan menyebabkan ancaman PHK, merupakan langkah yang keliru dan akan merusak iklim investasi dan iklim kerja di Sukabumi," tegasnya.
BACA JUGA: Terpaksa Berhenti Jadi Buruh Garmen, Maya Asal Lengkong Sukabumi Sudah 14 Bulan Lumpuh
"Apalagi dengan format pengupahan yang ada saat ini perusahaan bisa melakukan perencanaan dengan baik. Karena bisa dihitung dan dikalkulasi dari awal berapa biaya raw materil, berapa ongkos produksi dan berapa harga pokok produksi dan sebagainya baik yang bersifat biaya tetap maupun biaya tidak tetap," tandas Popon.