SUKABUMIUPDATE.com - Sundari (18 tahun) kini tidak risau lagi tentang masalah biaya penanganan, perawatan, pengobatan dan tindakan medis lainnya selama di RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Sebab pihak Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta.
Sundari, warga Kampung Cidahu RT 03/06, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kakinya remuk terlindas truk kontainer milik perusahaan ekspedisi PT Putra Jaya Trans pada awal September 2018 lalu. Sundari menjadi salah satu yang dilayani Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan, menyatakan, besaran nilai santunan yang berlaku saat ini yaitu untuk korban laka lantas yang meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 50 juta atau naik 100 persen dari sebelumnya yakni Rp 25 juta dan biaya perawatan menjadi Rp 20 juta dari nilai sebelumnya Rp 10 juta.
Maka dari itu terjadi kenaikan jumlah klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, periode Desember 2017 hingga Desember 2018.
BACA JUGA: Biaya Perawatan Korban Tabrak Kontainer di RSUD R Syamsudin Gunakan Garansi Letter
Harry menyebutkan jumlah klaim santunan kecelakaan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sampai dengan bulan Desember 2018 mencapai Rp 20.589.194.621. Sementara dengan periode yang sama di bulan Desember 2017 besaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 17.862.183.132.
"Bukan berarti jumlah laka lantas bertambah ya, tahun 2018 jumlah laka lantas memang rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ungkap Harry kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2019) kemarin.
BACA JUGA: Truk Lindas Gadis Sukabumi, Indolakto dan Putra Jaya Trans Diberi Waktu 4x24 jam
Ia menambahkan, hal tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 Tanggal 13 Februari 2017.
"Makanya, jumlah korban di tahun 2018 itu menurun, tapi pembayaran klaimnya mengalami kenaikan sebesar kurang lebih 14 persen," tandasnya.
Pembayaran klaim dapat dilakukan apabila pihak korban harus dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yakni, adanya laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, identitas korban kemudian adanya pihak yang akan mengurus asuransinya.
Harry, menuturkan, pembayaran asuransi maksimal dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
"Bahkan kita biasanya dalam waktu dua hari juga sudah bisa dibayarkan, khususnya untuk korban meninggal dunia. Kalau untuk korban luka, kita tunggu dulu hingga selesai perawatannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Kaki Remuk Dilindas Truk Kontainer, Buruh Cicurug Berhutang Rp 51 Juta ke Rumah Sakit
Menurutnya, ketika ada korban kecelakaan, lalu kejadian tersebut sudah didata oleh kepolisian baik kronologisnya ataupun hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka kepolisian bisa memasukan data korban, lalu data korban tersebut masuk ke sistem Jasa Raharja kemudian secepatnya petugas Jasa Raharja melakukan jemput bola untuk melakukan tindakan pelayanan santunan dan bantuan kepada korban kecelakaan tersebut guna penanganan dan perawatannya di rumah sakit tempat korban dirawat.
"Jadi semestinya, baik yang melihat kejadian atau mengalami kejadian laka lantas, segera langsung laporan ke pihak kepolisian setempat di dekat TKP, bisa lewat Polres setempat, atau di pos-pos polisi lalu lintas biasanya ada petugas kita standby di sana," pungkasnya.