SUKABUMIUPDATE.com - PT Indolakto dan perusahaan ekspedisi PT Putra Jaya Trans, diberi batas waktu hingga 4x24 jam untuk menyelesaikan tanggungjawabnya terhadap Sundari (18 tahun), korban kecelakaan yang terlindas salah satu truk kontainer milik PT Putra Jaya Trans.
DPRD Kabupaten Sukabumi serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu sebab semenjak kejadian tersebut pihak ekspedisi PT Putra Jaya Trans tak memenuhi tanggungjawab terhadap Sundari. Sedangkan Sundari kini mendapat tagihan biaya pengobatan hingga Rp 51 juta lebih dari RSCM.
"Mengenai kecelakaan di alami Sundari, kami DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan dan muspika sudah bersepakat dengan pihak perusahaan baik PT Putra Jaya Trans maupun Indolakto bahwa masalah ini akan dikomunikasikan dan diselesaikan dalam waktu 4x24 jam," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, Senin (21/1/2019).
Agus menegaskan, kalau tidak ada pertanggungjawaban atau masih ada keluhan dari pihak korban, DPRD meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi untuk menyetop kendaraan dari PT Putra Jaya trans yang keluar dari PT Indolakto.
BACA JUGA: Kaki Remuk Dilindas Truk Kontainer, Buruh Cicurug Berhutang Rp 51 Juta ke Rumah Sakit
"Makanya kami berikan tentang waktu 4x24 jam akan diselesaikan dengan difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," singkatnya.