SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi hanya bisa melakukan pemantauan terhadap peredaran makanan di pasaran terutama produk impor ikan sarden bermerek macarel yang belum lama ini diumumkan BPOM positif mengandung cacing.
Kepala seksi Distribusi dan Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Raden Iwan Wirawan menuturkan, hal itu sesuai Undang-umdang nomor 23 tahun 2014 dan surat edaran kepala DPKUKM Provinsi Jawa barat bahwa yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap produk makanan yaitu Tim terpadu yang dibentuk pihak provinsi.
BACA JUGA: Marak Sarden Bercacing, DKPUKM Kabupaten Sukabumi Sisir Minimarket
"Jadi kita hanya sebatas melakukan pemantaun saja, tidak lebih dari itu. Apalagi ini betkaitan dengan BPOM," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/4/2018).
Meskipun, kata Iwan, pihaknya menemukan produk makanan bercacing, akan tetapi untuk memastikan kandungannya harus dilakukan uji laboratorium oleh Tim terpadu provinsi bersama BPOM.
BACA JUGA: Kasus Sarden Bercacing, DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Lakukan Sidak
"Kita hanya sebatas membantu saja, walaupun melakukan pengawasan itu harus didampingi tim terpadu," ungkapnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, apabila dalam pemantauan ditemukan produk makanan yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya hanya bisa menghimbau agar produk tersebut ditarik dan tidak dijual di pasaran.