SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikabarkan baru saja mendapatkan 'cuan' atau profit dari penjualan karya NFT miliknya yang laku seharga 1 ETH di salah satu marketplace NFT, yakni OpenSea. Akan tetapi, ada satu NFT yang memiliki kemiripan dengan aset milik pria yang kerap disapa Emil tersebut dan di jual di marketplace yang sama, lalu manakah NFT yang asli?
Dilansir dari blockchainmedia.id melalui suara.com, Emil mengumumkan melalui akun media sosialnya bahwa NFT miliknya itu telah laku terjual seharga 1 ETH atau sekira Rp 45,9 juta di platform OpenSea.
Baca Juga :
LUKISAN SELF PORTRAIT SAYA INI LAKU TERJUAL DI NFT MELALUI @opensea
— ridwan kamil (@ridwankamil) January 15, 2022
Hasilnya akan disumbangkan untuk yayasan yang membantu kepada anak-anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal oleh pandemi covid di Jawa Barat. pic.twitter.com/RPEydduOJS
NFT yang merepresentasikan sebuah gambar dirinya tersebut telah dibeli oleh seorang pengusaha asal Bangka bernama Lanang Cikal Narendra.
“Lukisan self portrait saya ini laku terjual di NFT melalui OpenSea. Hasilnya akan disumbangkan untuk yayasan yang membantu kepada anak-anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal oleh pandemi covid di Jawa Barat,” tulis Emil di akun Twitter resminya.
Akan tetapi, pada cuitan Emil tersebut tidak menyematkan sama sekali alamat URL OpenSea atas NFT yang dimaksud. Alhasil, publik mengalami kesulitan untuk memverifikasi NFT yang disebutkan oleh Emil itu.
Hal ini memunculkan spekulasi banyak orang dan mempertanyakan tentang keaslian karya yang dipublikasikan oleh Gubernur Jawa Barat itu. Pasalnya, setiap orang bisa membuat akun serupa tapi tak sama di platform OpenSea.
Namun, setelah ditelusuri ternyata karya tersebut berada di akun OpenSea bernama Ridwan_Kamil Collection.
Data transaksi penjualan NFT yang diberi nama “Pandemic Self Portrait” ada pada halaman akun tersebut, Anda bisa mengeceknya melalui tautan ini.
Selain itu, ada juga alamat URL yang menggunakan nama akun Ridwan_Kamil dan bisa Anda cek di link berikut. Akun ini memiliki blockchain address: 0xa4f74807528fe84ee22bc5bb4b8784478f360082.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada satupun akun OpenSea yang memiliki simbol verified (terverifikasi) atas nama Ridwan Kamil. Atau, Ridwan Kamil sendiri belum mengumumkan di media sosial perihal akun resmi OpenSea miliknya kepada publik.
Ada Celah Duplikasi NFT Milik Ridwan Kamil
Ridwan Kamil mengatakan, NFT dapat membantu ekonomi dan menjamin keaslian sebuah karya atau konten digital para seniman.
“Memang bisa (diduplikasi), tapi barang itu enggak bisa diperjualbelikan. Karena sekali dia (creator atau seniman) memasukan karyanya ke platform NFT, maka blockchain sebagai teknologi yang bisa men-tracing aset tersebut akan mengetahui mana pemilik aset yang asli dan yang bukan asli akan ditolak oleh sistem, sederhananya begitu,” terang Emil kepada wartawan, Kamis (25/1/2022).
Tetapi, ekosistem NFT belum secanggih seperti yang dikatakan Emil. Seperti yang diketahui, sistem OpenSea tidak dapat secara otomatis menolak file gambar atau aset yang sama.
Baca Juga :
Dengan kata lain, akan sangat mudah oleh siapa saja mengunggah dan membuat token dengan rupa yang sama tapi sesungguhnya data kepemilikannya yang tertulis di sistem blockchain berbeda.
Selain itu, OpenSea tidak sepenuhnya dapat menyimpan file gambar di IPFS (InterPlanetary File System). Sistem ini dapat mencegah terjadinya duplikasi file gambar atau aset berdasarkan nilai binari dari file atau aset yang dibuat pengguna.
Dampaknya, karya seni yang dipublikasikan oleh Emil tersebut dapat diunduh seperti file-file gambar biasa yang bertebaran di internet maupun media sosial. Bahkan, gambar tersebut berpotensi juga dapat diunggah kembali di platform OpenSea.
Alhasil, akan ada NFT atau aset yang serupa beredar di platform tersebut. Meski gambarnya nampak benar-benar mirip dan identik, namun sejatinya memiliki identitas token NFT yang berbeda satu sama lain.
Rincian Perbedaan Data antara Dua NFT Ridwan Kamil
Data di bawah ini dapat Anda verifikasi sendiri pada platform OpenSea dengan cara mengeceknya di bagian bawah gambar.
1. Pandemic Self Portrait | Ridwan_Kamil Collection
- Contract Address: https://etherscan.io/address/0x495f947276749ce646f68ac8c248420045cb7b5e
- Token ID: 74616215515807352222811232927826432802306040634926145763023284903681552547841
- Token Standard: ERC-1155
- Blockchain: Ethereum
- Metadata: Centralized
2. Pandemic Self Portrait | Ridwan-Kamil Collection
- Contract Address: https://polygonscan.com/address/0x2953399124f0cbb46d2cbacd8a89cf0599974963
- Token ID: 115134684592553036796640391073188984163233936216394549198382181779253967624019
- Token Standard: ERC-1155
- Blockchain: Polygon
- Metadata: Editable
Kasus seperti ini pernah juga terjadi pada NFT GAP yang baru saja diterbitkan belum lama ini. Nama NFT tersebut yakni “Proklamasi” dan dijual di marketplace NFT selain OpenSea.
Mengapa Celah Seperti Ini Bisa Terjadi?
NFT atau Non-Fungible Token merupakan sebuah token digital berbasis kriptografi yang terekam di sistem blockchain.
Token ini dapat merepresentasikan sebuah file digital seperti gambar (JPG, PNG), suara (WAV), video (MP4) dengan masing-masing file atau aset tersebut memiliki identitas data yang unik serta berbeda satu sama lain.
Identitas unik tersebut diibaratkan seperti sebuah sidik jari pada jari manusia, sehingga tidak akan ada satu token yang sama, meskipun jika dilihat secara visual memiliki persamaan.
Token NFT disimpan di blockchain, sifatnya akan kekal alias permanen, selama jaringan internet masih ada serta sistem atau teknologi pendukungnya tetap ada.
Token tersebut tidak bisa diduplikasi, kecuali dengan cara khusus. Syaratnya harus ada entitas tunggal atau pemilik akun yang menguasai atau mengendalikan 51 persen dari node (simpul) jaringan di blockchain.
Perlu diketahui, teknologi blockchain pada prinsipnya merupakan sekumpulan komputer yang saling terhubung satu sama lain pada model peer-to-peer.
Tetapi, file digital yang diubah menjadi token tersebut tidak selalu disimpan di dalam blockchain. Karena faktanya, kapasitas jaringan blockchain masih sangat terbatas dan tidak diperuntukkan untuk menyimpan file-file berukuran sangat besar.
Token tersebut akan disimpan pada jaringan komputer yang berbeda, biasanya pada komputer server atau jaringan komputer yang memiliki sistem IPFS.
Sistem IPFS mendukung peer-to-peer, sehingga file yang ada di sana akan selalu dipastikan tersedia setiap kali ada yang meminta aksesnya.
Cara kerja IPFS yakni ketika file digital tersebut diunggah ke IPFS, maka sistem akan secara otomatis membuatkan nilai hash-nya.
Hash yang diterbitkan ini bersifat unik, sama seperti sidik jari pada manusia yang sudah dijelaskan di atas, memiliki data identitas yang satu sama lain akan berbeda dan tidak akan sama.
Hash pada prinsipnya dibuat sesuai time stamping, yakni berdasarkan waktu, jam, hari dan tanggal ketika file digital tersebut diunggah dan binari file nya tercipta. Selain itu, setiap file mempunyai data binari yang berbeda-beda pula.
Sistem pada NFT merujuk pada nilai hash file digital tersebut. Jika ada sebuah file lalu diunggah kembali, maka sistem IPFS akan menilainya sebagai invalid (tidak sama), karena file asli atau file pertamanya sudah terekam sebelumnya berdasarkan hash yang tercipta tadi.
Meski serumit itu, tetap ada potensi celah terjadi pada sistem IPFS maupun NFT. Contohnya, ketika sebuah file sengaja diubah, misalkan ada sebuah file gambar yang resolusinya diturunkan sekitar 1 pixel saja, maka data binari dalam file tersebut juga akan ikut berubah.
Sehingga, file gambar yang diubah tersebut dapat terlihat identik dengan yang aslinya atau kondisi sebelum file gambar tersebut diedit resolusinya. Sistem IPFS akan menilainya sebagai "valid" atau sama.
Cara ini menjadi merupakan modus yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan cara membuat berbagai NFT ‘palsu’ atau ‘bajakan’ lalu menjualnya kepada pihak lain, padahal NFT tersebut telah diubah data binarinya.
Dengan kata lain, jika ada yang mengatakan bahwa NFT digadang-gadang sebagai alat untuk menjamin keaslian sebuah karya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar 100 persen dan sangat keliru.
Cara untuk mengetahui NFT mana yang asli dan palsu, lakukan langkah riset seperti memeriksa kembali ke sumber awal file tersebut. Tanyakan langsung kepada si pemilik aset tersebut, apakah asetnya sudah didaftarkan ke dalam sistem blockchain? Apakah akun OpenSea nya verified? Dan masih banyak lagi metode untuk memverifikasi keaslian karya NFT yang ingin Anda beli atau jual.
Setiap orang yang membuat NFT, wajib menyertakan alamat URL akun OpenSea milik mereka ketika akan mempublikasikannya ke berbagai platform media sosial.
Tujuannya sudah pasti agar publik atau calon pembeli NFT Anda lebih percaya dan mudah untuk memverifikasi keaslian aset digital milik Anda tersebut.
Perlu diketahui, pihak OpenSea dapat membekukan atau menghapus akun yang dianggap mencurigakan (palsu), jika memang terbukti melakukan pemalsuan atau bahkan kegiatan yang melanggar platform tersebut.
Sumber: suara.com