SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Minggu, (28/8/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Selasa, (30/8/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter.
Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai lebih dari 4 meter.
Karenanya, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 28-29 Agustus 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Perairan Sabang - Banda Aceh
- Perairan Meulaboh - P.Simeulue
- Perairan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
- Laut Jawa bagian Tengah dan Timur
- Perairan Kep.Kagean
- Perairan Selatan Bali hingga Selatan NTB
- Perairan P.Sabu dan P.Rote
- Selat Makasar bagian Selatan
- Perairan Baubau dan Kep.Wakatobi
- Laut Banda
- Perairan Kep.Sermata – Leti
- Perairan Kep.Babar – Tanimbar
- Perairan Kep.Kai – Aru
- Laut Aru
- Perairan Yos Sudarso
- Laut Arafura
- Perairan Biak
- Perairan Sarmi - Jayapura
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Barat Kep.Nias dan Barat Kep.Mentawai
- Perairan Bengkulu dan P.Enggano
- Perairan Barat Lampung
- Samudera Hindia Barat Sumatera
- Selat Sunda bagian Selatan
- Perairan Selatan P.Jawa
- Samudera Hindia Selatan P.Jawa
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG