SUKABUMIUPDATE.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Rabu, (10/8/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Jumat, (12/8/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai empat meter.
Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai enam meter.
Untuk itu, bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 10-11 Agustus 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Selat Malaka bagian Utara
- Perairan Padang
- Selat Karimata bagian Selatan
- Perairan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
- Laut Jawa
- Laut Sawu
- Selat ombai
- Perairan P.Sabu dan P.Rote
- Selat Makassar bagian Selatan
- Perairan Kep.Selayar
- Perairan Baubau dan Kep.Wakatobi
- Laut Flores
- Perairan Selatan Kep.Sula
- Laut Banda
- Perairan Kep.Sermata – Leti
- Perairan Kep.Babar – Tanimbar
- Perairan Kep.Kai – Aru
- Laut Aru
- Perairan Yos Sudarso
- Laut Arafura
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Sabang - Banda Aceh
- Perairan Meulaboh - P.Simeulue
- Perairan Barat Kep.Nias dan Barat Kep.Mentawai
- Perairan Bengkulu dan P.Enggano
- Perairan Barat Lampung
- Samudera Hindia Barat Aceh hingga Barat Mentawai
- Selat Sunda bagian Selatan
- Perairan Selatan P.Jawa hingga Selatan NTB
- Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah hingga Selatan NTB
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Barat Lampung
- Samudera Hindia Selatan Banten hingga Selatan Jawa Barat
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Untuk itu dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi Gelombang Tinggi agar selalu waspada.
SUMBER: BMKG