SUKABUMIUPDATE.com - Greta Irene, kakak kandung mendiang Laura Anna buka suara tanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Gaga Muhammad.
Baca Juga :
Melansir dari Matamata.com Greta Irene selaku Kakak Laura Anna memberikan komentar singkat terbuka soal tuntutan hukuman Gaga Muhammad.
Sebagai informasi, terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Perihal tuntutan hukuman tersebut, Greta Irene mengucapkan terima kasih kepada jaksa.
"Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih," kata Greta Irene dalam story akun Instagram-nya @gretairn, seperti ditilik pada Selasa, 4 Januari 2022.
Terlepas dari hasil tuntutan hukuman yang diberikan, Greta Irene akan terus memperjuangkan keadilan bagi mendiang adiknya.
"Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya," ujar Greta Irene.
Untuk diketahui, tuntutan hukuman terdakwa Gaga Muhammad dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda pembacaan tuntutan hukuman Gaga Muhammad dilakukan pada hari ini Selasa, 4 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU.
Sementara itu, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Gaga Muhammad akan melanjutkan sidang berikutnya di PN Jakarta Timur pada tanggal 10 Januari 2022.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.
Sumber: Matamata.com