SUKABUMIUPDATE.com - Gaga Muhammad hari ini Selasa, 4 Januari 2022 tengah menjalani sidang atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Mendiang Laura Anna lumpuh.
Sidang tuntutan Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilansir dari Suara.com, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, Gaga Muhammad dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut hukuman 4,5 tahun penjara atas kasusnya.
Selain itu, Gaga Muhammad juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat dalam sebuah kecelakaan pada tahun 2019.
Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras. Gara-gara kecelakaan tersebut, mendiang Laura Anna mengalami lumpuh.
Sumber: Suara.com