SUKABUMIUPDATE.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar berencana ajukan penangguhan penahanan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Billar, yaitu Hotma Sitompul.
Baca Juga :
“Belum waktunya (ditahan), tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022 seperti dilansir dari Tempo.co.
Hotma melanjutkan, masa-masa selama proses penangguhan penahanan akan digunakan untuk mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan, punya jawaban sendiri,” ujarnya.
Hotma pun meminta semua pihak tidak ikut membesarkan kemelut masalah dan membantu mendamaikan keduanya.
“Saya minta, kalian semua juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” katanya.
Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu siang hingga petang. Setelah diperiksa, status Rizky dinaikkan menjadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Namun, polisi belum memutuskan soal penahanan Rizky Billar. "Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan," kata Zulpan.
SOURCE: TEMPO.CO | MUTIA YUANTISYA