SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Informasi Rizky Billar tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam. "Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan diduga lewat pintu lain, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.
Soal kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan. Ia hanya memastikan Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Menurut Nurma Dewi, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu juga diperiksa ditemani pengacaranya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT. Dalam surat laporan yang bocor ke media, Lesti mengaku dicekik hingga dibanting Billar. Akibat KDRT itu, Lesti Billar sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser.
Dari keterangan polisi, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan sekali. Bahkan, Billar pernah melempar Lesti dengan bola biliar, tapi bola tersebut tak mengenai Lesti lantaran Billar terjatuh saat melempar. Video itu sendiri kini tengah viral.
SUMBER: SUARA.COM