SUKABUMIUPDATE.com - Nikita Mirzani ngamuk karena kasusnya disamakan dengan mendiang Vanessa Angel dan Angelina Sondakh yang tetap ditahan padahal sama-sama memiliki anak.
Lewat Instagram, Nikita Mirzani mengatakan bahwa beban kasus yang dihadapi masing-masing dari mereka berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
"Jujur, gue heran sama orang-orang yang berkomentar dan membanding-bandingkan kasus gue dengan almarhum Vanessa Angel atau Angelina Sondakh," ujar Nikita, Rabu (27/7/2022) yang dikutip oleh suara.com.
Baca Juga :
"Kasus Vanessa itu penyalahgunaan obat, terus kasus Angelina Sondakh adalah tipikor atau korupsi. Kenapa disama-samain sama kasus gue yang UU ITE. Jangan karena sama-sama punya anak saja ya," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani kemudian meminta pihak-pihak yang membandingkan kasusnya dengan publik figur lain untuk lebih dulu menelaah isi perkara sebelum berbicara.
"Gimana sih pemikiran kalian ini, para manusia pansos? Coba di cari tahu dulu dan baca kasusnya sebelum komentar," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa dia tidak pernah berpikir menjadikan anak sebagai tameng agar tidak dipenjara.
Ia sendiri tidak menyangka bakal dijemput penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak.
"Saya tidak pernah menjadikan anak saya tameng dalam segala kasus yang saya alami, tapi anak saya memang selalu ada dengan saya," ujar Nikita Mirzani.
Oleh karenanya, Nikita Mirzani merasa tidak pantas disalahkan atas permintaan ditahan bersama anak.
"Kalau ternyata anak saya nggak mau lepas sama saya, anda-anda mau menyalahkan saya?" ucap sang presenter.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 21 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa karena tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Serang Kota bahkan sempat menerbitkan surat penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022.
Namun beberapa jam setelahnya, polisi membatalkan penahanan atas alasan kemanusiaan.
Hal itulah yang kemudian menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tak sedikit yang menganggap Nikita Mirzani diistimewakan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga :
SOURCE: SUARA.COM