SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa waktu lalu keluarga Gen Halilintar mengcover lagu dari Siti Badrian dan mengganti liriknya tanpa izin.
Imbasnya, keluarga Gen Halilintar dikenakan denda karena melanggar hak cipta dari lagu ‘Lagi Syantik’ tersebut sebanyak Rp 300 juta.
"Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, ditemui di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini yang dilansir dari suara.com.
Sayangnya, keputusan yang sudah ditetapkan pada Desember 2021 itu belum mendapat respon baik dari pihak Gen Halilintar. Terbukti dengan tidak dibayarnya uang denda hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.
Permasalahan ini bermula dari aksi Gen Halilintar yang menyanyikan lagu ‘Lagi Syantik’ Keluarga Atta Halilintar ini pun mengubah beberapa lirik.
Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar pada Januari 2020. Kala itu, label yang menaungi Siti Badriah meminta ganti rugi Rp 9,5 miliar.
"Kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga," kata Yosh Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020
"Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Hanya saja itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," ucapnya menambahkan.
Pihak Gen Halilintar yang diwakili Thariq Halilintar mengatakan, diubahnya lirik tersebut menyesuaikan dengan usia adik-adiknya.
"Bukan untuk mengubah sedikit pun konten atau menegatifkan lagu itu. Malah ingin lagu itu dinyanyikan anak-anak dan orangtua," kata Thariq Halilintar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2020.
SOURCE: SUARA.COM