SUKABUMIUPDATE.com - Sejak Jumat, 29 Juli 2022 Pemerintah Indonesia sudah menggelar booster kedua vaksin Covid-19. Pemberian vaksin tersebut masih diprioritaskan kepada para tenaga kesehatan (nakes) karena dinilai yang paling rentan terhadap risiko penularan.
Dosis keempat vaksin Covid-19 yang diberikan ini diharapkan dapat memberi perlindungan ekstra dalam melakukan pelayanan di garda depan oleh tenaga medis.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," tulis Kemenkes dalam SE tentang booster kedua vaksin Covid-19 yang dilansir dari suara.com.
Baca Juga :
Booter kedua ini dilakukan dalam kurun waktu minimal interval selama 6 bulan sejak booster pertama diberikan.
Vaksin dosis keempat ini juga dapat dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan ataupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut.
Sementara untuk jenis vaksin yang digunakan merujuk Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dituliskan, vaksin yang diberikan telah mendapatkan Persetujuan Pengguna dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Serta dengan catatan harus memperhatikan ketersediaan stok vaksin yang ada.
Sebagai informasi dalam pemberian dosis booster kedua ini, BPOM telah mengeluarkan EUA untuk sejumlah jenis vaksin yang akan diberikan.
Sebelumnya, kombinasi pemberian jenis vaksin ini juga telah diumumkan kepada masyarakat. Ada yang akan menggunakan jenis sama dengan dua dosis pertama atau berbeda.
Berikut jenis vaksin dan kombinasi vaksin yang diberikan pada program kedua.
Adapun jenis vaksin booster kedua sebagaimana ditetapkan Kementerian Kesehatan RI antara lain yaitu:
1. Vaksin Primer Sinovac
Booster: separuh dosis AstraZeneca, dosis penuh Moderna, separuh dosis Pfizer, dosis penuh Sinopharm, dosis penuh Sinovac, atau dosis penuh Zifivax.
2. Vaksin Primer AstraZeneca
Booster: separuh dosis Moderna, dosis penuh Pfizer atau dosis penuh Astra Zeneca.
3. Vaksin Primer Pfizer
Booster: separuh dosis Moderna, dosis penuh Pfizer, atau dosis penuh Astra Zeneca.
4. Vaksin Primer Moderna
Booster: separuh dosis Moderna
5. Vaksin Primer Janssen (J&J)
Booster: separuh dosis Moderna
6. Vaksin Primer Sinopharm
Booster: dosis penuh Sinopharm atau dosis penuh Zifivax
Itulah jenis vaksin Booster kedua yang diselenggarakan pemerintah Indonesia. Dengan adanya vaksinasi booster kedua ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya serangan virus yang lebih parah.
SOURCE: SUARA.COM | PUTRI AYU NANDA SARI