SUKABUMIUPDATE.com - Hingga hari ini, Jumat (28/1/2022) minyak goreng harga Rp 14 ribu belum dijual di pasar tradisional di Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan meminta distributor menyalurkan minyak goreng tersebut paling lambat 26 Januari 2022.
Hal ini diungkap tim pengendalian harga khususnya minyak goreng Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat merespon kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah mendorong kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter termasuk di Pasar Tradisional atau pasar rakyat. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim menyebut harga minyak goreng di pasar rakyat hingga hari ini masih tinggi, dalam kisaran 18 ribu hingga 22 ribu per liter tergantung jenis dan merk.
"Hingga hari ini kebijakan satu harga minyak goreng di Pasar Rakyat yang didorong kementerian belum terjadi di Kabupaten Sukabumi," singkatnya.
Kepala Bidang Sarpras Bapokting pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Yat Hadiyat menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pedagang di 8 pasar tradisional menjual minyak goreng Rp 14 ribu. Penyebabnya, saat ini barang di pedagang pasar rakyat stok lama, dengan harga modal diatas Rp 18 ribu per liter.
"Ada dua pola, pedagang yang beli stok jelas mereka tak mau jual harga dibawah modal karena akan rugi. Tapi ada juga pedagang dengan sistem tidak beli, nah yang ini juga belum mau jual Rp 14 ribu karena menunggu koordinasi dengan distributornya," jelas Yat Hadiyat.
Baca Juga :
Baca Juga :
Selain membentuk tim khusus untuk memantau harga minyak goreng, Pemkab Sukabumi juga sudah mengundang seluruh distributor minyak goreng yang menyalurkan barang ke pedagang pasar rakyat. Sayang dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Ade Suryaman beberapa hari lalu itu, hanya tiga perwakilan distributor yang hadir, itupun penyuplai untuk kebutuhan ritel.
"Untuk ritelkan (minimarket) sudah tidak ada masalah, langsung satu harga saat turun instruksi menteri. Nah distributor minyak goreng pasar tradisional ini yang kami tunggu informasinya. Kapan mereka mau menyuplai produk Rp 14 ribu," ungkap Yat lebih jauh.
Hingga saat ini Disdagperin mencatat ada 6 distributor minyak goreng yang biasa menyuplai ke seluruh pasar rakyat di Kabupaten Sukabumi. Pemda melalui tim pemantauan harga masih berusaha berkomunikasi dengan para distributor ini.
"Kita akan laporkan kondisi ini ke kementerian. Kita diminta untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Kami juga berharap ada data distributor yang sudah mengantongi izin dari kementerian, sehingga kita di daerah bisa melakukan cek data dan fakta di lapangan," bebernya.