SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat memastikan harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional masih tinggi. Kebijakan satu harga senilai Rp 14 ribu yang digulirkan pemerintah pusat belum berdampak pada penurunan harga jual minyak goreng di pedagang tradisional, masih di kisaran diatas Rp 18 ribu per liter.
Kebijakan ini diungkap oleh Kementerian Perdagangan RI. Minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter rencananya mulai diterapkan di pasar tradisional pekan ini.
"Insya Allah implementasi sesuai target [sepekan setelah kebijakan dimulai 19 Januari 2022] atau 26 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin, 24 Januari 2022, dikutip dari Tempo.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Namun kondisi tersebut belum terjadi di Sukabumi. Minyak goreng subsidi harga Rp 14 ribu baru ada di kalangan ritel (minimarket) belum ada di pasar-pasar tradisional.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bahkan melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional yang dipimpin langsung Sekda, Ade Suryaman. "Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. artinya, mulai 26 Januari 2022 atau hari kemarin (rabu), minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga harus mengikuti patokan harga 14.000 rupiah per liter sebagaimana pasal 17 huruf b permendag 03 tahun 2022" jelas Sekda Ade Suryaman saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM, Kamis (27/1/2022), dikutip dari akun resmi Pemkab Sukabumi.
Menurut Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional, dan menemukan jika harga minyak goreng masih berkisar antara 19.000 s/d 21.000 rupiah per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar tradisional.
Baca Juga :
"Padahal kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah" ujar Sekda.
Karena itu, masih dikatakan Sekda, harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli masyarakat
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Aam Amir Halim mengungkapkan kendala kebijakan satu harga untuk pasar tradisional karena para pedagang masih menyimpan stok harga lama, sehingga harus dihabiskan untuk menghindari kerugian.
"Hamil pemantauan bersama pak Sekda dan tim pengendalian harga. Ternyata pedagang masih menyimpan stok barang yang dibeli dari grosir dengan harga tinggi. Ada yang Rp 21 ribu, jadi tidak mungkin dijual Rp 14 ribu, pedagang rugi," jelasnya kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Kamis (27/1/2022).
Untuk itu pemerintah daerah membentuk tim monitoring kepada distributor minyak goreng. "Tujuannya untuk mengetahui alur distribusi penyaluran minyak goreng. Monitoring direncanakan pada tanggal 28 Januari hingga 1 februari 2022," jelas Aam.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskomindag) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat. Menurut Ayi, minyak goreng subsidi Rp 14 ribu juga belum ada di sejumlah pasar tradisional.
"Pedagang masih menjual stok lama, yang mereka beli dengan harga tinggi, kisaran diatas Rp 18 ribu per liter," singkatnya kepada sukabumiupdate.com.