BPJAMSOSTEK Perluas Cakupan Kepesertaan Lewat Pergub 158 Tahun 2021

Rabu 27 Oktober 2021, 16:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terus menggenjot cakupan jumlah kepesertaan. Salah satunya lewat dukungan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 158 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Pergub 158/ 2021 menjadi yang pertama terbit dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ucap Dodo saat ditemui disela kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Dodo mengungkapkan, melalui Pergub 158 Tahun 2021 seluruh pekerja di Jabar menjadi sasaran cakupan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, kemudian pekerja Migran Indonesia, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN.

“Sejauh ini yang sudah terdaftar pekerja formal baru 40 persen, sedangkan pekerja informal baru 5 persen. Paling banyak sektor informal banyak belum terdaftar. Jadi masih banyak pekerja di Jabar yang belum terdaftar dan kami akan terus berusaha tingkatkan jumlah peserta,” ujarnya.

Dodo berharap, Pergub 158 Tahun 2021 bisa mendorong cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Ia menargetkan, sampai akhir 2021 terjadi peningkatan jumlah peserta dibandingkan dengan jumlah pada awal tahun 2021.

Baca Juga :

“Target kami paling tidak bisa mencapai 4,6 juta pekerja di Jabar terlindungi BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

“Ini sudah kita undangkan pada 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN lebih jelas,” kata Setiawan.

Lebih jauh Setiawan menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

photoBPJAMSOSTEK - (bpjsketenagakerjaan.go.id)</span

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Baca Juga :

Di Jabar tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan ingin Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau perusahaan bisa turut mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Diding Ramdani juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbit nya Pergub 158 Tahun 2021.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbitnya Pergub 158 ini. Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pimpinan daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten Sukabumi dan Cianjur dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial untuk pekerja, baik itu pekerja sektor formal maupun informal, pekerja sektor jasa konstruksi, pekerja Migran Indonesia dan pegawai non ASN

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa