BPJAMSOSTEK Perluas Cakupan Kepesertaan Lewat Pergub 158 Tahun 2021

Rabu 27 Oktober 2021, 16:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terus menggenjot cakupan jumlah kepesertaan. Salah satunya lewat dukungan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 158 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Pergub 158/ 2021 menjadi yang pertama terbit dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ucap Dodo saat ditemui disela kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Dodo mengungkapkan, melalui Pergub 158 Tahun 2021 seluruh pekerja di Jabar menjadi sasaran cakupan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, kemudian pekerja Migran Indonesia, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN.

“Sejauh ini yang sudah terdaftar pekerja formal baru 40 persen, sedangkan pekerja informal baru 5 persen. Paling banyak sektor informal banyak belum terdaftar. Jadi masih banyak pekerja di Jabar yang belum terdaftar dan kami akan terus berusaha tingkatkan jumlah peserta,” ujarnya.

Dodo berharap, Pergub 158 Tahun 2021 bisa mendorong cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Ia menargetkan, sampai akhir 2021 terjadi peningkatan jumlah peserta dibandingkan dengan jumlah pada awal tahun 2021.

Baca Juga :

“Target kami paling tidak bisa mencapai 4,6 juta pekerja di Jabar terlindungi BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

“Ini sudah kita undangkan pada 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN lebih jelas,” kata Setiawan.

Lebih jauh Setiawan menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

photoBPJAMSOSTEK - (bpjsketenagakerjaan.go.id)</span

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Baca Juga :

Di Jabar tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan ingin Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga :

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau perusahaan bisa turut mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Diding Ramdani juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbit nya Pergub 158 Tahun 2021.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbitnya Pergub 158 ini. Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pimpinan daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten Sukabumi dan Cianjur dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial untuk pekerja, baik itu pekerja sektor formal maupun informal, pekerja sektor jasa konstruksi, pekerja Migran Indonesia dan pegawai non ASN

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan31 Januari 2025, 13:39 WIB

Mengatasi Masalah Kulit dengan Pare: Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan

Pare, atau Momordica charantia, sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa yang pahit, namun siapa sangka bahwa sayuran ini memiliki segudang manfaat luar biasa untuk kulit.
Masker Dari Pare, Manfaatnya dalam Menangani Jerawat dan Penuaan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Bola31 Januari 2025, 13:30 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-21. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Bola31 Januari 2025, 13:29 WIB

Emil Audero Dinaturalisasi? Ini Analisis Kelayakannya untuk Timnas Indonesia

Rumor naturalisasi Emil Audero mencuat, namun dengan performa yang fluktuatif dan riwayat cedera, apakah kiper keturunan Indonesia ini layak memperkuat Timnas Garuda? Temukan jawabannya di artikel ini!
Emil Audero, kiper bertalenta dengan pengalaman Eropa, jadi sorotan untuk naturalisasi Timnas Indonesia. Namun, dengan performa dan cedera yang mengkhawatirkan, apakah ia pilihan tepat? Simak ulasannya! (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Internasional31 Januari 2025, 13:15 WIB

DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT

DeepSeek: Model kecerdasan buatan (AI) buatan China ini yang melejit ke puncak unduhan di Apple Store.
Ilustrasi. DeepSeek: Chatbot AI Gratis Buatan China yang Viral Disebut Geser ChatGPT (Sumber : Pexels/ThisIsEngineering)
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa