SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, kebijakan tersebut akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga :
Ia mengaku sudah mensosialisasikan Simirah yang berbentuk aplikasi itu kepada pedagang maupun pembeli di pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Simirah ini sama dengan program PeduliLindungi, dua hari yang lalu sudah dilaksanakan [sosialisasi] diantaranya pasar Cicurug,” ujar Aam kepada sukabumiupdate.com, Rabu (29/6/2022).
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Aam menyatakan kebijakan pembelian minyak goreng dengan cara baru itu dianggap merepotkan oleh masyarakat. “Kendalanya baik pedagang maupun pembeli rada ribet karena saat beli harus menyerahkan atau memperlihatkan KTP,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD Pasar Palabuhanratu, Uus Heryanto. Ia memastikan sosialisasi soal aplikasi Simirah sudah disampaikan secara bertahap kepada pedagang, namun hasilnya mereka belum begitu memahami aplikasi ini.
“Sosialisasinya bertahap minimal 2 pedagang sehari. Kita harus menjelaskan dulu sejelas mungkin kepada pedagang terkait aplikasi tersebut. Dalam pelaksanaannya, baik pedagang maupun pembeli, belum begitu memahami aplikasi ini,” katanya.
Dedeh (46 tahun), pemilik toko sembako di blok K Pasar Palabuhanratu membenarkan setiap pedagang minyak goreng eceran sudah mendapat sosialisasi terkait adanya aplikasi Simirah. Bahkan Dedeh sudah mendapat salinan PDF panduan Simirah via aplikasi WhatsApp dari UPTD Pasar, hanya saja ia mengaku belum membacanya karena tidak mengerti.
“Ribet, kita mah orang kecil, engga ngerti, ngertinya cuman uang. Kita beli [minyak goreng curah] segini, ada lebihnya [keuntungan] udah,” ujarnya.
Sebagai pedagang, Dedeh hanya meminta pemerintah bisa menjamin stok minyak goreng curah tetap ada dan memastikan harga di distributor tidak mahal.
“Intinya distributor atau supplier jual minyak goreng curahnya jangan mahal ke kita, jadi kita bisa menjualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” tandasnya.
Terpisah, Dadang (52 tahun) penjual gorengan di pasar Palabuhanratu mengaku membeli minyak goreng curah langsung ke distributor di daerah Buniwangi. Di tempat tersebut, kata dia, belum menerapkan kebijakan pembelian MGCR melalui program Simirah tersebut.
Meski demikian, lanjut Dadang, bila nantinya kebijakan itu diterapkan pihak distributor langganannya, ia mengaku tak mempermasalahkan.
“Kalau menggunakan yang lainnya [aplikasi PeduliLindungi] pastinya ribet. Kalau KTP kan setiap harinya saya bawa. Jadi tidak masalah,” ujarnya.
Diketahui, mulai Senin 27 Juni 2020 pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Bagi pembeli yang belum memiliki aplikasi ini tidak perlu khawatir, karena bisa juga menggunakan KTP sebagai syarat untuk membeli kebutuhan minyak goreng ke pedagang atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah.