SUKABUMIUPDATE.com - Warga Sukabumi merespons rencana pemerintah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR. Sosialisasi dan masa transisi sudah dimulai sejak Senin, 27 Juni 2022 hingga dua pekan ke depan.
Pedagang sembako di Pasar Gudang Kota Sukabumi, Iwan (26 tahun), mengatakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng akan menyulitkan pembeli. Menurutnya, pembelian minyak goreng menggunakan KTP pun sudah banyak ditolak warga.
"Kemarin pakai KTP juga sudah tidak mau. Ribet katanya. Apalagi saat banyak pembeli," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di tokonya pada Rabu (29/6/2022).
Iwan menyebut pembelian minyak goreng menggunakan KTP masih berjalan. Ia tak punya pilihan, selain mengikuti kebijakan ini. Namun, Iwan mengatakan banyak pembeli yang usia lanjut sehingga menyulitkan, apalagi nanti harus lewat scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.
Toko sembako Iwan saat ini mendapat kuota minyak curah kurang lebih 20 jeriken (satu jeriken berisi 20 liter) per hari dari distributor. Minyak goreng tersebut dijual Rp 14 ribu per liter dengan pembelian minimal 20 liter. Tetapi, kadang Iwan melayani warga yang beli satu atau dua liter.
"Intinya kita mungkin bisa mengikuti (pakai aplikasi Peduli Lindungi). Tapi pembelinya belum tentu," kata dia.
Salah satu warga, Ningsih (45 tahun), menyebut rencana pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sangat merepotkan alias ribet. "Inginnya biasa. Pakai KTP juga sama. Inginnya langsung," ucapnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan penerapan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bukan sesuatu hal baru. "Aplikasi Peduli Lindungi sudah standar, semua orang punya. Jadi bukan sesuatu hal yang aneh," kata Fahmi.
Menukil tempo.co, pemerintah mengeklaim penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR adalah menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer.
"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat Kaimuddin Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Rachmat mengatakan (MGCR) jumlahnya banyak yakni 300 ribu ton per bulan untuk masyarakat. "Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," ujarnya. Rachmat juga menekankan pemerintah ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," kata dia.
Sehingga, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat membeli MGCR dan sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET dari MGCR adalah Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Penghitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia yaitu sekitar 1 liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Rachmat.
Diketahui, pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," kata Rachmat.
Cara Beli Minyak Goreng Melalui Aplikasi Peduli Lindungi
Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi Holding Pangan ID FOOD Adhi Cahyono Nugroho menjelaskan alur pembelian minyak goreng curah rakyat melalui aplikasi.
"Masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan menunjukkan scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ke pengecer atau pemilik warung yang telah bermitra dengan Warung Pangan," kata Adhi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 26 Juni 2022. Dia mengatakan dengan sinergi aplikasi tersebut juga meminimalisir potensi kecurangan ataupun penimbunan minyak goreng.
Direktur Komersial Holding Pangan ID FOOD Ardiansyah Chaniago menambahkan bahwa integrasi antara Aplikasi Warung Pangan dengan aplikasi Peduli Lindungi akan mulai disosialisasikan pekan depan.
Mekanismenya nanti para pengecer ataupun pedagang yang telah bermitra dengan Warung Pangan akan dilengkapi QR Code Aplikasi Peduli Lindungi sehingga pembeli yang datang ke warung pangan dapat scan QR Code tersebut dengan mudah.
Adapun BUMN Holding Pangan itu telah mendistribusikan hingga 60 juta liter minyak goreng curah melalui pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengatakan pasokan minyak goreng terus didistribusikan melalui beberapa skema. Pertama skema makro secara reguler melalui pendistribusian ke pasar-pasar tradisional, skema lainnya adalah pendistribusian melalui platform digital Warung Pangan dalam mendistribusikan migor rakyat.
Menurutnya, transaksi minyak goreng melalui aplikasi Warung Pangan yang sejak launching awal Mei lalu terus mengalami perkembangan. Ia pun menyambut baik adanya perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat yang digagas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan dengan menyinergikan aplikasi Peduli Lindungi dengan platform Warung Pangan dapat memudahkan penjual dalam mendata pembelian migor dan juga memudahkan pembeli mendapatkan minyak goreng. Sinergi aplikasi ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta stakeholders terkait lainnya.
"ID FOOD akan uji coba sinergi dengan aplikasi Peduli Lindungi, misalnya saat membeli minyak goreng melalui aplikasi Warung Pangan terintegrasi juga dengan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa transaksi minyak goreng melalui aplikasi digital Warung Pangan (WP) saat ini telah terdistribusi hingga 287.490 liter melalui mitra-mitra WP yang teregistrasi sebanyak 4.014 warung di 16 provinsi, 77 kota, 476 kecamatan, 923 kelurahan.
Seperti diketahui, ID FOOD Group dipercaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai distributor atau PUJLE (Pelaku Usaha Jasa dan Logistik Eceran) dalam mendistribusikan minyak goreng curah rakyat, karena memiliki aplikasi digital Warung Pangan yang dikelola PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Berdasarkan booklet Kemenkomarves, terdapat tiga langkah mudah untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi.
1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
2. Masyarakat melakukan scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi Peduli Lindungi menunjukkan warna hijau. Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut.