SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) dengan meluncurkan Program MigorRakyat.
Program tersebut bertujuan untuk memastikan penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter dapat tepat sasaran yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha minyak goreng untuk rakyat. Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usaha kecil,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Selasa (17/5/2022) yang dilansir dari suara.com.
Mendag Lutfi melanjutkan tidak ada subsidi minyak goreng untuk para pengusaha dan pada waktunya akan menjadi suatu terobosan bisnis model baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Implementasi dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter tepat sasaran. Para pengecer akan melakukan penjualan kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.
“Daftar lokasi penjualan (titik jual) Program MigorRakyat yang menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan IDFood dapat diakses oleh siapa saja.
Saat ini sudah ada 1.200 lokasi yang tersebar di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia,” terang Oke.
Baca Juga :
SOURCE: SUARA.COM