SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditutup. Penutupan itu dilakukan oleh pihak Kecamatan Surade, Polsek Surade, Satrad Cibalimbing, dan Satpol PP Kecamatan Surade, Kamis (15/10/2020).
Plt Camat Surade, Ukat Sukayat mengatakan, lokasi yang dijadikan sebagai tempat tambang ilegal tersebut berada di Pantai Minajaya bagian barat dan masuk ke dalam zona harim laut. Sehingga, keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah itu mengancam kelestarian alam. Terlebih, Pantai Minajaya masuk dalam zona Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, kami mendapat laporan lisan dari Kepala Desa Pasiripis bahwa ada beberapa orang yg mengaku dari lembaga APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) yang membawa surat kuasa dari lembaga tersebut untuk melakukan eksplorasi potensi emas yang berada di bibir Pantai Minajaya Desa Pasiripis," kata Ukat kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tim Gabungan TNI-Polri Tutup 18 Lubang Aktif Galian Emas di Simpenan Sukabumi
Ukat menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya bersama Danramil, Kapolsek, Satpol PP Kecamatan Surade, dan Kepala Desa Pasiripis, menuju lokasi Pantai Minajaya dan menemui salah satu dari orang yang mengaku berasal dari APRI.
Setelah dilakukan konfirmasi atas laporan tersebut, sambung Ukat, ternyata benar bahwa mereka ditugaskan oleh APRI untuk melakukan eksplorasi dan pengambilan sampel. Namun saat pihaknya menanyakan izin eksplorasi dari instansi terkait di Kabupaten Sukabumi, Ukat menyebut, mereka tidak dapat menunjukkan izin itu dan berdalih izinnya akan diurus kemudian.
"Mereka beralasan melakukan eksplorasi ingin mencari kandungan potensi emas saja, dan setelah nanti ternyata hasilnya ada, maka akan dilakukan penambangan dengan menempuh izin. Pada hari itu pun (Selasa) kami sudah minta ditutup, namun mereka masih melakukan kegiatan sampai hari Kamis sekarang, makanya kami langsung menutup karena mereka tidak bisa menunjukkan izin eksplorasi," jelas Ukat.
Penutupan tambang ilegal di kawasan Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2020).
Ukat berujar, pihaknya tidak mempersoalkan tentang legalitas APRI. Tetapi pihaknya mempertanyakan izin untuk mengadakan eksplorasi dengan menggunakan mesin di tebing masuk zona harim laut.
"Apapun bentuk kegiatannya, tetap harus memiliki izin. Sedangkan mereka tidak bisa menunjukkan izin sehingga kami langsung menutup dan alat-alatnya juga langsung dievakuasi. Di lokasi tersebut memang beberapa tahun ke belakang ada kegiatan penambang liar, akan tetapi sudah ditertibkan. Dan sekarang ada lagi sudah berjalan 4 hari dengan alasan pengecekkan," ucap Ukat.
Dilansir dari kompas.id, kawasan Taman Bumi atau Geopark Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, dikepung tambang emas ilegal. Penelusuran media tersebut mengungkap, bebatuan mengandung emas hasil penambangan kemudian diolah menggunakan merkuri dan sianida di rumah-rumah warga.
BACA JUGA: Soal Tambang Liar di Kabupaten Sukabumi DPESDM Beberkan Fakta Mengejutkan
Batuan emas yang diolah warga diambil dari tambang-tambang rakyat dengan metode penambangan bawah tanah. Tambang berupa lubang-lubang sempit itu umumnya berada di lahan Perhutani, perusahaan perkebunan, atau perorangan yang mengelilingi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.
Dalam kanal Instagram TV hariankompas, ada sekitar 25 ribu penambang di wilayah Sukabumi Selatan tersebut, di mana 10.000 diantaranya di bawah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Sementara itu, Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad menuturkan, aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu harus ditertibkan. Ia menilai, kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu merupakan kawasan yang dilindungi dan telah diakui dunia internasional.
"Nah terkait dengan adanya penambangan-penambangan ilegal ya pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan kabupaten apa, kewenangan provinsi apa, dan kewenangan pusat apa, nah kita harus sinergi," tutur Gani, Sabtu (10/10/2020).
Gani menegaskan, tidak boleh ada upaya-upaya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan dan konservasi yang ada di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.
"Kita memanfaatkan kelebihan yang diberikan Allah ke Kabupaten Sukabumi untuk kita lestarikan dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Yang namanya ilegal kan nanti dia tidak bertanggungjawab, tidak ada kepedulian dia terhadap lingkungan, yang penting kepentingan dia. Kalau legal kan dia ada izin, bisa kita arahkan, batasannya jelas," pungkas Gani saat itu.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.