SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menegaskan akan segera melaporkan terkait maraknya penambangan ilegal atau ilegal mining ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera ditindak lanjuti.
BACA JUGA: Polisi Temukan Puluhan Tambang Emas Liar di TNGHS Cisolok Sukabumi
"Sejak ada UU nomor 23 tahun 2014, kita tidak ada lagi kewenangan soal itu dan sifatnya hanya sekedar mengkomunikasikan serta melaporkan saja ke Provinsi. Tetapi dimungkinkan akan lama, karena proses penandatangan ke bupatinya," ujar Aam kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/2/2020).
Menurut Aam, ada ratusan penambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi. Bahkan di wilayah UGG seperti di Kecamatan Cisolok, Simpenan, Ciemas, dan Waluran. Mulai dari tambang mineral bukan logam, mineral logam, batuan, dan pengambilan air tanah tanpa izin.
"Di 18 kecamatan se Kabupaten Sukabumi ada 219 titik. Dari 118 perusahaan, sebanyak 54 perusahaan yang belum memiliki izin," jelasnya.
Pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin itu, sambung Aam berpotensi menghasilkan PAD sebesar Rp. 718 juta per tahun, itupun masih estimasi terendah. "Sedangkan dari yang sudah berizin sekarang pun sudah banyak yang izinnya habis serta pajaknya tidak masuk ke kas daerah," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Segel Tambang Pasir Ilegal di Parakansalak Sukabumi
Sementara, untuk titik penambangan liar mineral bukan logam, mineral logam dan batuan di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 54 titik yang tersebar di beberapa kecamatan dan paling banyak wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
"Sebenarnya petugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tahu, namun memang belum ada penangan sampai saat ini, makannya kita akan laporkan secara resmi ke mereka, karena kita memang tidak punya kewenangan dalam penindakan dan hanya sebatas pemilik wilayah," pungkasnya.