SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menutup ruang terbuka hijau (RTH) Citepus Palabuhanratu. Hal itu untuk meminimalisir menyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona akibat dari kerumunan massa pengunjung.
BACA JUGA: Lampu Taman Cangehgar Sukabumi Dirusak, Disperkim akan Bentuk Petugas Khusus
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menuturkan penutupan ruang terbuka hijau tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Sukabumi, Nomor: 29 Tahun 2020. Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Disease 2019.
"Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 maka area wisata ditutup sementara. Sebenarnya semua area publik atau ruang terbuka hijau sudah ditutup sebelum hari raya Idul Fitri 1441," kata Dedi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/5/2020).
Dedi menjelaskan, selain ruang terbuka hijau Citepus, juga ruang terbuka hijau di Lapang Cangehgar Kelurahan Palabuhanratu. Pasalnya dua tempat itu menjadi tempat berkerumunnya masyarakat.
"Area publik itu tutup dan dipasang spanduk covid-19. Apabila masih ada yang membandel maka akan ditindak. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Koramil dan Satpol-PP serta Forkopimcam untuk tindak lanjutnya," jelas Dedi.
BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Sukabumi Kebut Target Pembuatan Wastafel Portabel
Dedi menegaskan masyarakat tidak memaksakan diri untuk tetap berkunjung ke kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu. Lantaran, hal itu dilakukan bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Penutupan itu bersifat sementara, mudah-mudahan masyarakat memahami di masa PSBB seperti ini dan mematuhi imbauan dari pemerintah menahan diri dulu berkunjung untuk sementara waktu ke tempat wisata," pungkasnya.