SUKABUMIUPDATE.com - Perbuatan bejat A (48 tahun) yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
BACA JUGA: Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Sukabumi
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan perbuatan bejat yang dilakukan A, dilihat dari sisi sosial, agama, maupun hukum, sudah tak bisa ditolelir.
"Dengan demikian, Komnas Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapreasiasi Polres Sukabumi Kota yang cepat tanggap atas peristiwa ini," kata Arist dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (14/6/2019).
BACA JUGA: Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Sukabumi Mengaku Khilaf
"Kami juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menerapkan atau mengenakan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 sebagai tindakan kejahatan luar biasa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengenakan atau menyusun tuntutan hukum secara adil dan maksimal," lanjutnya.
Arist juga mendesak jajaran Pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk tak henti-hentinya mensosialisasi dan mengkampanyekan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak melalui Gerakan Perlindungan Anak se-Kampung.
"Gerakan ini diharapkan dapat menggerakan partisipasi masyarakat untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak di Sukabumi," tegas Arist.