SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan AM (19 tahun) warga Kampung Pasirengeut RT 06/08, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akibat memposting kata-kata penistaan agama, Senin (25/3/2019).
Namun kepada polisi, AM mengaku akun Facebook miliknya dengan nama Dede Bonay dibajak. Karena merasa tidak melakukan hal tersebut dan menghindari kesalahpahaman, AM menyerahkan diri ke Mapolsek Cidahu diantar orang tuanya dan ketua RT setempat.
BACA JUGA: Kapolsek Nagrak Sebut Postingan Khuntet Heri Hina Warga Sukabumi Pakai Akun Hoax
Kapolsek Cidahu AKP Afrizal, mengungkapkan AM mengakui kalau akun Dede Bonay adalah miliknya. Namun ia tidak merasa memposting kata-kata tersebut karena tidak memiliki handphone dan sudah lama tidak pernah buka FB.
Afrizal mengungkapkan, AM baru mengetahui hal itu ketika banyak yang menanyakan postingan itu kepada dirinya. AM lantas meminjam ponsel teman untuk membuka akun Facebooknya dan ternyata betul akunnya memposting kata-kata tersebut. Dari situ AM minta ke bapaknya di antar ke polsek untuk menghindari kesalahpahaman.
"Setelah kami periksa, dirinya tidak merasa membuat dan memposting apa yang ada di akunnya. Namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami laporkan hal tersebut ke Kapolres dan orang yang bersangkutan kami kirimkan ke Polres Sukabumi," jelas Afrizal kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/3/2019).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih menggali keterangan dari beberapa teman yang yang ada di akun Dede Bonay tersebut. Kasusnya saat ini di tangani oleh tim cyber crime Polres Sukabumi," pungkasnya.