SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Cabang Cibadak, bekerja sama dengan Samsat, melakukan sosialisasi intensif pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan Aplikasi Samsat J'Bret dan Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bapenda Wilayah Cibadak/ Samsat Cibadak, di Jalan Cibadak Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi ini, dihadiri seluruh kepala, perangkat desa serta Kelurahan Cibadak di wilayah Kecamatan Cibadak.
Kasi Pendataan dan Penetapan, Dedi Mulyadi menuturkan, saat ini Samsat atau Bapenda telah melakukan inovasi untuk memudahkan para wajib pajak dengan program Samsat J'Bret. Yaitu, dengan membuka aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk wajib PKB, aplikasi tersebut dapat di download di Google Store.
"Fungsi aplikasi ini dapat mendeteksi berapa kewajiban pajak kendaraan, serta dapat melakukan transaksi PKB online sampai nanti keluar kode bayar. Dari kode bayar ini dapat disetorkan melalui indomaret, alfamart, dan tokopedia. Sedangkan bukti pembayarannya dapat dibawa ke kantor Samsat untuk mencetak bukti setor pajaknya," kata Dedi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/3/2019).
BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Makin Mudah Lewat Samsat J'bret
Kepala Cabang Cibadak Perumda BPR Sukabumi, Eka Jatmika menambahkan tabungan wajib pajak harus sudah di pelopori oleh para Kades, perangkat desa dan lurah sesuai dengan imbauan dari Bupati Sukabumi.
"Hal ini dilakukan agar semua ASN dan Pegawai BUMD serta aparat desa segera melakukan pembukaan rekening Tapak, sehingga selanjutnya dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat di masing - masing wilayah," paparnya.
Program Tapak juga, kata Eka berperan sebagai media intensifikasi secara teknis untuk pengangsuran pajak. Sehingga dapat membantu memenuhi target pendapatan pajak Provinsi Jawa Barat dan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemda Kabupaten Sukabumi.
"Sinergi antara program Samsat dengan BPR adalah ketika para wajib pajak yang belum bisa membayar, sekaligus kewajiban pajak kendaraannya, maka mereka dapat menabung dulu di Perumda BPR melalui program Tapak dan pada saat selesai harus perpanjangan pajaknya," tuturnya.
"Nasabah Tapak tinggal menunggu prosesnya yang dilakukan oleh BPR, sampai bukti perpanjangan pembayaran pajaknya selesai dan langsung diterima nasabah Tapak tanpa harus datang ke Samsat dan mengantri," tandasnya.