SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet meminta pemerintah mengusut soal masuknya 300 ton beras impor dari Vietnam ke Pasar Cipinang. Ia meminta terduga pelaku impor beras tersebut dihukum.
Slamet menjelaskan, ada sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam aktivitas impor tersebut. Pertama, beras itu diimpor tidak melalui Badan Urusan Logistik (BULOG). Kedua, kondisi cadangan beras pemerintah saat ini berlebih. Ketiga, beras impor tersebut masuk ke pasar dengan harga rendah, padahal persediaan dan harga pasar saat ini sedang normal.
"Tentu ini akan merusak harga dan membuat beras petani lokal tidak terbeli," tegas Slamet kepada media, Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA: Anggota DPR RI Drh Slamet Pertanyakan Aturan Impor Hortikultura
Slamet menyebut, kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan. Pemerintah yang dalam hal ini BULOG, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus mengusut dan menghukum terduga pelaku impor tersebut karena diduga melanggar beberapa regulasi. Jika tidak, maka hal ini akan menciptakan kekacauan yang massif.
"Apakah ini karena efek UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, dimana impor dibebaskan? Saya rasa bukan begitu maksud dari makna "dibebaskan". Dibebaskan tidak berarti menimbulkan kekacauan dan kerusakan pada produktifitas pertanian Indonesia," jelasnya.
"Jika UU Cipta Kerja menyebabkan beras petani Indonesia tidak terbeli karena banjirnya beras impor berharga murah, lalu di mana makna Cipta Kerja-nya? Selain masalah harga, beras impor juga bermasalah pada kualitas. Belum tentu murah karena kualitas beras impor di bawah beras lokal. Ini juga akan menurunkan asupan gizi masyarakat," pungkas Slamet.