SUKABUMIUPDATE.com - Rumah panggung berukuran 5x6 meter di Kampung Cikuda RT 02/01 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dibongkar.
Rumah milik Tita (40 tahun) yang dihuni oleh tujuh jiwa ini memang sudah lapuk dimakan usia. Warga setempat akhirnya berinisiatif untuk membangun kembali rumah tersebut karena sudah tidak layak huni.
"Kondisi rumahnya sudah tidak layak huni, bahkan pada 6 bulan terakhir tiang penyangganya patah dan mengakibatkan ambruk bagian tengahnya," ucap Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Nyalindung, Saepul Aziz (35 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/12/2020).
BACA JUGA: 30 Rutilahu di Kecamatan Curugkembar Sukabumi Dibangun Disperkim
Rumah ini dihuni oleh satu kepala keluarga dengan jumlah tujuh jiwa. Mereka adalah Tita, lalu ibunya yang bernama Imas (85 tahun), bibinya bernama Iyah (80 tahun), dan keempat anak Tita, yakni Hasan, Husen, Husam, dan Itang (20 tahun).
"Tiga di antaranya masih sekolah, yaitu Hasan kelas V, Husen kelas IV, dan Husam kelas 1 di SDN Cikuda. Sementara Itang berjualan bappeda atau cilok. Semua anak Tita dari suaminya yang meninggal 5 tahun yang lalu," jelas Saepul. "Untuk kebutuhan sehari-hari mereka mengandalkan dari kerja serabutan dan dibantu dari penghasilan jualan bappeda per hari Rp 20 ribu," jelasnya.
"Kami sudah membongkarnya pada tanggal (4/12/2020) dan InsyaAllah secara gotong royong dibangun dari nol. Sudah mulai pasang pondasi, dengan sumber dana dari elemen masyarakat, pemdes, dan para anggota Pemuda Pancasila," terangnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.