SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria kepergok warga saat hendak maling motor di Kampung Baru RT 01/08 Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (7/2/2021) dini hari.
Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi mengatakan, maling tersebut berinisial JJN (30 tahun) warga Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Polisi saat itu mendapat laporan dari petugas ronda.
"Pelaku diduga akan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol F 2683 TW, di mana saat itu aksinya kepergok oleh pemiliknya," kata Dedi kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/2/2021).
BACA JUGA: Komplotan Maling Motor di Sukabumi Dibekuk Polisi, Satu Orang Didor!
Dedi melanjutkan, saat itu pelaku ternyata melakukan aksi pencurian motor bersama satu orang temannya yang berhasil melarikan diri. Sasarannya adalah motor yang terparkir di halaman rumah.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dan temanya yang berhasil melarikan diri merupakan warga asal Kecamatan Ciemas, namun mereka tinggal di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Baros Kota Sukabumi," imbuh Dedi.
Dari tangan JJN, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T berbagai ukuran yang digunakan untuk mencuri.
Akibat perbuatannya, maling motor tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.