SUKABUMIUPDATE.com - Komplotan maling motor yang kerap beroperasi di Sukabumi, Jawa Barat dibekuk polisi. Kurang lebih ada lima orang tersangka yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dan diperlihatkan dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Lima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H, I, UI, UT dan WS. Tersangka H dan I merupakan spesialis pencurian, sementara UI, UT dan WS merupakan penadah. Wilayah operasi para maling tersebut adalah kawasan utara dan selatan Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat di Polsek Sagaranten dan Polsek Cicurug pada bulan November 2020 lalu. Tim kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka.
"Dari kelompok utara berhasil diamankan kurang lebih sembilan unit motor dengan satu pelaku dan satu penadah. Dari kelompok selatan kita mengamankan dengan barang bukti kendaraan bermotor kurang lebih sembilan unit dengan satu pelaku dan dua penadah," ujarnya.
BACA JUGA: Maling Beraksi di Cisolok Sukabumi, Gondol Motor Hingga Powerbank saat Pemiliknya Tidur
Rizka menjelaskan, pelaku berinisial H yang kerap beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi merupakan residivis karena pernah tiga kali diamankan polisi dengan kasus yang sama. Sementara untuk kelompok utara berinisial I merupakan perbuatan ke dua,
"Jadi keduanya ini merupakan residivis. Tersangka H saat ditangkap sempat melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Rizka menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan pencurian bermacam-macam, disesuaikan dengan target. Ada yang dicuri di pekarangan rumah, ada pula yang dicuri di parkiran dengan merusak kunci utama menggunakan kunci letter T.
"Mereka spesialis dengan target kendaraan ada di pekarangan rumah. Ada motor langsung dicuri. Mereka melakukan aksinya dengan berkelompok. Ada tiga orang kini berstatus DPO dan sedang kita cari," terangnya.
"Jadi mereka melakukan pencurian, bisa siang hari dan malam hari. Artinya pada saat kendaraan itu terparkir dan memungkinkan dicuri, nah di situ mereka langsung beraksi. Rata-rata setelah melihat kondisi pemilik kendaraan itu lengah. Kelompok utara beraksi malam hari, yang di selatan sore hari," bebernya.
BACA JUGA: Motor Lady Yakult di Sukabumi Digondol Maling, Keranjang dan Produknya Juga Hilang
Rizka melanjutkan, para pelaku setelah melancarkan aksinya langsung menjual motor curian kepada para penadah. Ia menyebut, sebelum melakukan pencurian sudah ada pihak yang siap menampung motor curian tersebut.
"Nah dari situ baru diedarkan ke wilayah lain. Untuk harga motor bervariasi mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Rata-rata motor yang dicuri itu jenis matik, ada juga motor manual bahkan ada yang motor rakitan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para maling motor ini terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. Sementara untuk penadah terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.