SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial DR (19 tahun) warga Parungseah, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (30/1/2021).
DR diciduk setelah kedapatan menyimpan daun ganja kering seberat 116,4 gram. Ia diamankan polisi di kediamannya.
Berdasarkan rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu malam, kepada polisi, DR mengaku ganja tersebut ia beli secara online, kemudian akan ia edarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, selain barang bukti ganja, turut diamankan barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA: Polisi Temukan 20 Pohon Ganja di Goalpara Sukabumi, Pemilik Kabur
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online," kata Ma'ruf, Minggu (31/1/2021) malam. Ia pun tak merinci seperti apa dan bagaimana kronologi penangkapan pelaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.