SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja yang melibatkan sejumlah tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan 20 batang pohon ganja dengan tinggi 10-15 sentimeter yang ditanam di lahan perkebunan pada lereng perbukitan di wilayah Goalpara Sukabumi, Sabtu (21/11/2020).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penemuan 20 batang pohon ganja ini bermula ketika dilakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku berinisial JD yang beralamat di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/11/2020). Dari penggeledahan di rumah JD inilah polisi menemukan benih atau biji ganja.
"Ada informasi dari beberapa saksi dari lingkungan rumah JD bahwa JD ini sering ke perkebunan yang ada di Goalpara," kata Sumarni kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota. Kini JD telah melarikan diri alias kabur dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan dua tersangka kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11/2020) malam. Sumber foto: Sukabumiupdate.com/Herlan Heryadie
BACA JUGA: Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan di Lembang Bandung Barat
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, 20 pohon ganja yang ditemukan di lereng perbukitan di wilayah Goalpara itu tertanam di lahan terbuka yang dikelilingi oleh sejumlah pepohonan hutan yang liar, termasuk pohon pisang. "Itu milik pribadi (lahan penemuan pohon ganja), tapi gak tahu punya siapanya," tambah Ma'ruf.
Terungkapnya JD dan ditemukannya 20 pohon ganja tersebut berawal dari dua pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun) yang sebelumnya telah berhasil diamankan.
AB (38 tahun) ditangkap pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. AB sendiri merupakan pengedar daun ganja kering dengan modus penjualan melalui pertemuan langsung.
AB adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian. Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram.
Kemudian dari hasil pengembangan AB, polisi berhasil menangkap TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja. Dari tangan TS ditemukan daun ganja kering seberat 71,4 gram. AB dan TS diketahui sebagai residivis dan ternyata mendapat ganja tersebut dari JD.
AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu. Saat ini keduanya terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.