SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi, unsur Forkopimda, 10 tenaga kesehatan, beserta perwakilan elemen masyarakat lainnya di Kota Sukabumi akan menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama, esok Kamis (28/1/2021).
Orang yang pertama kali akan divaksin adalah Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Disusul Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, Kapolres Sukabumi Kota, Kepala Kejari, Kasdim 0607, serta Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi.
"Pada tahap pertama ini saya akan menjadi orang yg pertama divaksin. Ini untuk memberikan keyakinan kepad warga bahwa vaksin yang ada saat ini aman, suci dan halal," kata Fahmi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Tentunya kita semua berharap dengan salah satu ikhtiar ini, penularan Covid-19 akan terkendali, dan semua akan kembali seperti sedia kala," imbuh Fahmi.
BACA JUGA: Suntikan Perdana Dimulai 28 Januari, Ini Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Sukabumi
Walaupun proses vaksinasi sudah dimulai, Fahmi tetap mengimbau agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan.
"Memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. Apalagi saat ini Kota Sukabumi kembali harus menjalani masa PSBB Proporsional. Mari tetap semangat dan selalu optimis menghadapi pandemi ini. Salam sehat selalu," tutup Fahmi.
Sementara itu, mengutip akun Facebook Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, ada beberapa poin yang dibahas bersama organisasi profesi dalam rapat persiapan vaksinasi Covid-19 di ruang pertemuan Dinkes pada Rabu (26/1/2021) malam.
Adapun poin-poin yang disepakati dari kegiatan tersebut di antaranya:
1. Sasaran vaksinasi adalah masyarakat usia 18-59 tahun.
2. Sasaran yang dieksklusi adalah ibu hamil, ibu menyusui, penyintas COVID-19 dan yang memiliki komorbid (tidak terkontrol).
3. Adapun Komorbid yang layak divaksin adalah:
- Pasien penderita Paru (Asma, PPOK dst) yang memiliki gejala atau keluhan dalam waktu 1 bulan (4 minggu) terakhir maka tidak boleh atau ditunda diberikan vaksinasi COVID-19 sampai tidak bergejala.
- Pasien TBC boleh menerima vaksin COVID-19 setelah pengobatan 2 minggu, ada perbaikan klinis, dan toleransi terhadap obat (OAT).
- Penderita HIV dengan CD4 >200 dapat di vaksin COVID-19
- Penderita DM (Diabetes Mellitus) dengan HBA1C kurang dari 7,5 dapat di vaksinasi COVID-19.
- Setiap Fasyankes harus menyiapkan anafilaktik shock
- Sasaran yang memiliki tekanan darah >140/90 mmHg, vaksinasinya ditunda
- Pasien dengan riwayat sakit Jantung, selama kondisi stabil dengan pengobatan teratur dapat divaksinasi.
4. Karena Vaksinasi Covid-19 baru pertama kali dilaksanakan, maka diperlukan kehati-hatian dan pemantauan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang berkelanjutan dalam 28 hari setelah divaksin serta melaporkan setiap KIPI ke Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.