SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Informasi yang dihimpun, penandatanganan Perda Pesantren dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, 1 Februari 2021.
"PUJI SYUKUR ALHAMDULILLAH, Hari ini Jawa Barat SAH, menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan Pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat," tulis Ridwan Kamil di akun Facebooknya.
BACA JUGA: Perda Pesantren Pertama di Indonesia Lahir di Jawa Barat
"Terima Kasih untuk kerja keras semua pihak: Pansus 7 DPRD Jabar, tim pemprov, para Kiayi, pegiat pesantren, akdemisi dll. Selamat untuk para santri Jawa Barat. Perjuangan bertahun-tahun akhirnya Allah kabulkan di hari ini," imbuh Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Perda Pesantren sebelumnya dibahas oleh Pansus VII DPRD Jawa Barat. Medio Juni 2020 lalu, jajaran Pansus VII sempat melakukan anjangsana ke pondok pesantren Almasthuriyah, Cibolang, Kabupaten Sukabumi dan Syamsul Ulum, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Salah satu anggota Pansus VII yang ikut mengawal lahirnya Perda Pesantren adalah Hasim Adnan. Politisi PKB itu juga merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat yang berangkat dari daerah pemilihan Kabupaten/Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Kenapa Raperda Penyelenggaraan Pesantren Penting? Hasim Adnan Beberkan Alasannya
Saat diwawancarai, Hasim menyebutkan bahwa Perda Pesantren ini merupakan kado istimewa lantaran disahkan satu hari setelah peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) ke-95.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang melibatkan banyak pihak dan kerjasama yang saling mensupport, kami Pansus VII tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di hadapan peserta Paripurna beserta Gubernur Jawa Barat, telah menyepakati Raperda tersebut menjadi Perda," kata Hasil kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/2/2021).
"Umumnya bagi kalangan pesantren di Jawa Barat, bisa menjadi kado terindah. Mengingat jumlah Pesantren di Jawa Barat sangat banyak, sehingga harapannya, ke depan, Pemprov Jabar bisa memberikan atensi dan fasilitasi untuk kalangan Pesantren yang selama ini agak terkendala karena belum adanya payung hukum di level Provinsi," imbuhnya.
BACA JUGA: Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Ditunda, Hasim Adnan: Agustus Mulai Lagi
"Bagi PKB, ini juga bagian dari pertanggungjawaban kami kepada komunitas pesantren yang menjadi salah satu basis konstituen. Sekaligus bagian dari perwujudan komitmen kami sebagai Parpol yang peduli terhadap eksistensi pesantren," pungkas Hasim Adnan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.