Kenapa Raperda Penyelenggaraan Pesantren Penting? Hasim Adnan Beberkan Alasannya

Sabtu 20 Juni 2020, 04:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan menyebut, ia bersama jajaran Pansus VII sedang hangat-hangatnya menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pesantren adalah bentuk atensi DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pesantren yang selama ini sudah banyak berkontribusi.

BACA JUGA: Pansus VII Godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Hasim: Ini Bentuk Atensi Negara

Namun apa urgensinya? Seberapa penting Raperda Penyelenggaraan Pesantren tersebut hingga diketuk palu menjadi Perda? Apa saja kontribusinya? Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Hasim Adnan menjabarkannya.

"Tanpa menegasikan pentingnya Raperda yang lain, kalau melihat komposisi anggota yang masuk di Raperda Penyelenggaran Pesantren ini, ada empat Ketua Fraksi yang masuk di Pansus. Pertama Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Pansus VII, lalu Ketua Fraksi Gerindra, Demokrat dan Golkar. Ini menandakan semua Fraksi menaruh perhatian penting terhadap Rapeda ini," kata Hasim.

"Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, otomatis akan ada keberpihakan negara baik dari segi kebijakan maupun anggaran terhadap pesantren. Teknisnya nanti seperti apa, itu sudah tertuang dalam Raperda. Tinggal kita lihat mana yang benar-benar dibutuhkan dan mana yang tidak," jelasnya.

BACA JUGA: Ingat Taharah Penangkal Wabah, Hasim Sebut Kebiasaan Hidup Bersih Sudah Dicontohkan

Lebih lanjut, Hasim menyebut, di internal PKB sendiri semua untus pimpinan Fraksi masuk Pansus. Pansus juga sedang melakukan kunjungan-kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat beberapa hari terakhir dalam rangka menyerap aspirasi, mendengar, saran, masukan dan kritikan agar substansi dan isi Raperda mencerminkan kepentingan pesantren yang sesungguhnya.

"Karena ini berkaitan langsung dengan pesantren, kami (PKB) tahu persis, dan harus terjun langsung. Kita ingin isi Raperda ini betul-betul mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh pesantren," imbuhnya.

Masih kata Hasim, ada dua prinsip yang dikawal dalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, yaitu prinsip rekognisi dan afirmasi.

BACA JUGA: Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Jabar: Jangan Eksploitasi Bumi Lebih Jauh

"Rekognisi adalah pengakuan atas kemandirian dan otoritas pesantren yang didalamnya ada Kiai dan para santri. Itu kita tidak bisa intervensi. Namun perlu kita kawal juga dalam konteks NKRI, penting kita standarisasi. Contoh misalnya, jangan sampai ketika ada bantuan dari luar negeri terjadi transaksi ideologis yang kemudian tidak sesuai dengan kultur kebhinekaan," bebernya.

"Lalu soal kurikulum. Karena Undang-undangnya tidak lagi merujuk pada Sisdiknas, karena kita punya Undang-undang Pesantren, ada keunikan tersendiri yang harus kita akui. Selama ini kan seolah-olah bantuan pemerintah ini selalu ke sekolah negeri atau swasta, pesantren beda. Tapi di sini pesantren sendiri harus mendapat perhatian juga. Ini yang kita maksud dengan Afirmasi. Supaya ada keberpihakan dari segi kebijakan dan anggarannya melalui Raperda," tambahnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi
Life28 Maret 2024, 19:00 WIB

10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin

Catin Yuk Simak, Ini Sederet Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin!
Ilustrasi. Cincin Pernikahan | 10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin (Sumber : pixabay.com/@JeffBalbalosa)
Sukabumi28 Maret 2024, 18:51 WIB

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka

Berikut kronologi kecelakaan tunggal mobil pikap terjun ke jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi.
Kondisi mobil pikap yang masuk jurang sedalam 25 meter di Cireunghas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat28 Maret 2024, 18:42 WIB

6 Penyebab Berat Badan Naik Meski Sedang Berpuasa, Ini Pemicunya

Terdapat beberapa sebab yang memicu berat badan jadi naik meski sedang mnejalani puasa Ramadhan. Penting diantisipasi agar tidak makin buncit
Penyebab berat badan naik saat puasa | Foto : Pexels/ SHVETS production
Sehat28 Maret 2024, 18:30 WIB

Gejala Asam Lambung Naik: Sensasi Rasa Terbakar dari Dada Hingga Tenggorokan

Refluks asam lambung sesekali sering terjadi, namun jika Anda sering mengalaminya, Anda mungkin menderita kondisi yang lebih serius yang disebut penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
Ilustrasi - Refluks asam umumnya terasa seperti sensasi terbakar di bagian tengah dada.(Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat