SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Jawa Barat meminta pemerintah Provinsi Jabar untuk segera melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025. Dengan dilakukan pelantikan, DPRD Jabar berharap anggota BPSK Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.
"SK turun tapi belum dilantik sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur," ujar anggota DPRD Provinsi Jabar Hendar Darsono kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tinjau Gudang Pupuk Kujang di Cisaat Sukabumi, Hendar Minta Distribusi Selalu Lancar
Selain soal pelantikan, dalam kunker DPRD Jabar ke BPSK Kabupaten Sukabumi pada 14 Januari 2021 itu, Hendar mendapatkan berbagai usulan dari BPSK diantaranya lokasi kantor BPSK Kabupaten Sukabumi yang saat ini kurang representatif.
"Karena dengan hari ini berkantor di lokasi yang kurang strategis mempengaruhi [jumlah] pengaduan yang masuk ke BPSK, yang biasanya 50 sampai 60 pengaduan per bulan, hari ini drastis turun," jelas melalui sambungan telpon 2 Februari 2021.
Selain mengenai lokasi kantor, pengurus BPSK juga menyampaikan usulan mengenai diadakannya program kegiatan sosialisasi tentang BPSK di Kabupaten Sukabumi juga usulan mengenai sarana. Dalam hal ini, BPSK Kabupaten Sukabumi mengusulkan kendaraan operasional.
BACA JUGA: Pantau Penyaluran Bansos Pemprov di Cisaat Sukabumi, Hendar: Mereka Harap Bantuan dalam Bentuk Uang
Hendar menyatakan, selain itu BPSK juga memohon diperhatikan soal anggaran. BPSK meminta adanya penambahan anggaran untuk biaya operasional, mengingat banyaknya pelaku usaha (tergugat) yang ada di diluar kota sehingga adanya pembiayaan koordinasi dan biaya transport pemanggilan perkara. Karena di BPSK Kabupaten Sukabumi menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung kepada pihak pelaku usaha, dengan bukti tanda terima dari pelaku usaha tersebut.
"Usulan anggaran BPSK Kabupaten Sukabumi tahun 2021 sebesar Rp 800.000.000," jelas Hendar.
Menurut Hendar semua usulan itu akan disuarakan DPRD Jabar kepada pemerintah, terutama mengenai pelantikan anggota BPSK. "DPRD akan menyampaikan itu ke gubernur untuk segera dilantik, guna efektivitas lembaga BPSK sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasa," tukasnya.